Persyaratan Gugatan / Permohonan
GUGATAN adalah suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan.
PERMOHONAN adalah tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau putusan yang bersifat menetapkan.
GUGATAN adalah suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan.
PERMOHONAN adalah tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau putusan yang bersifat menetapkan.