WEWENANG PPID BPMP PROVINSI KALIMANTAN BARAT
WEWENANG PPID BPMP PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat memiliki wewenang sebagai berikut:
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Barat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, program, kegiatan, anggaran, dan kinerja organisasi;
Meminta klarifikasi dan verifikasi kepada unit kerja atau pejabat terkait atas informasi dan dokumentasi yang akan disediakan atau diberikan kepada Pemohon Informasi Publik;
Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pemutakhiran informasi publik yang berada dalam penguasaan BPMP Provinsi Kalimantan Barat;
Menetapkan dan/atau mengusulkan klasifikasi informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan;
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan sebelum informasi tersebut dinyatakan tidak dapat diakses oleh publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan atau memberikan pertimbangan tertulis atas informasi yang dapat diberikan, diberikan sebagian, atau tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi;
Menugaskan petugas atau unit kerja terkait untuk menyiapkan, mengumpulkan, memverifikasi, mengelola, dan memelihara informasi serta dokumentasi yang diperlukan dalam pelayanan informasi publik;
Mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta memastikan informasi yang wajib diumumkan tersedia melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat;
Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan atau tidak dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
Mengkoordinasikan penanganan keberatan dan sengketa informasi publik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku;
Memastikan terselenggaranya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat;
Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan publik.