TUGAS & FUNGSI PPID BPMP PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TUGAS & FUNGSI PPID BPMP PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian konsekuensi;
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai nformasi publik yang dapat diakses;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
Menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
Melakukan evaluasi internal terhadap PPID di satuan kerja.
TUGAS & FUNGSI BPMP PROVINSI KALIMANTAN BARAT