PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Layanan informasi di BPMP Provinsi Kalimantan Barat dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Kalimantan Barat. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di Jalan Abdul Muis Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kode Pos 78137.
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikbudristek. Alasan tersebut meliputi:
a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik;
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
Senin-Kamis : Pukul 08.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00-11.30 WIB dan Pukul 13.00-16.00 WIB