INFORMASI DIKECUALIKAN
INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan di BPMP Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan hasil pengujian konsekuensi dan SK Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat Nomor 202/ C7.21/ HM.01.00/ 2025 di antaranya meliputi:
Informasi data pegawai ASN dan NonASN;
Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3);
Hasil asesmen pegawai;
Usul mutasi internal dan eksternal serta pengangkatan CPNS/ PPPK;
Dokumen surat teguran/ pelanggaran/ hukuman disiplin/ hasil pemeriksaan tindak pidana;
Dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia;
MoU/ SPK yang masih dalam proses;
Nota Dinas;
Sistem manajemen database
Laporan kehadiran dan rekapitulasi pembayaran tukin;
Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia;
Dokumen pengadaan/ pemeriksaan barang dan jasa
Rincian Harga Perkiraan Sendiri;
Dokumen aset;
Dokumen keuangan;
Laporan keuangan yang belum diaudit, laporan rugi/ laba, dan laporan neraca.