SOAL SERING DITANYA (SSD)
SOAL SERING DITANYA (SSD)
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan BPMP Provinsi Kalimantan Barat?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di BPMP Provinsi Kalimantan Barat.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Melakukan permohonan informasi publik pada aplikasi https://ppid.bpmpkalbar.id atau melalui posel dengan alamat mailbox@bpmpkalbar.id. Informasi lengkapnya silakan dipelajari di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat?
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.
7. Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat?
Setiap hari kerja, Senin- Jumat, pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB