Persyaratan Pindah Datang:
Cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
Persyaratan Pindah Keluar:
Membawa Fotocopy KTP;
Membawa Formulir F1.03 dari kelurahan atau desa.
Tempat Layanan:
Tempat layanan dapat dilakukan di desa/kelurahan dengan aplikasi Panah Srikandi atau langsung menuju kecamatan domisili.