Persyaratan Perkawinan:
Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 berwarna = 1 lembar(berjejer);
Fotocopy KTP-el dan KK pasangan;
Fotocopy KTP-el Orang tua Suami dan Istri;
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
Fotocopy Akta Kematian (Bagi Janda/Duda karena cerai mati);
Akta Cerai Asli (Bagi Janda/Duda karena cerai hidup);
Penetapan Pengadilan bagi pasangan yang beda agama;
Izin menikah dari pengadilan bagi usia dibawah umur (kurang dari 19 Th)