Persyaratan Akta Kelahiran Baru:
Surat keterangan kelahiran dari desa/Bidan atau Rumah Sakit ;
Kartu Keluarga orang tua (dari anak yang akan dibuatkan akta);
KTP-El orang tua dan dua orang saksi;
Buku nikah(muslim)/Akta Perkawinan(non-Muslim) orang tua kandung.