Persyaratan Akta Kematian:
Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);
Surat Keterangan Kematian dari Desa;
KK dan KTP-el yang meninggal ;
Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada).