Kebijakan
Kebijakan tertulis yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penelitian di IKIP Siliwangi meliputi:
9. SK Direktur Pascasarjana Nomor ST.003/PS-IKIP/LPMI/I/2022 mengenai pembentukan kelompok pengabdian.
Sosialisasi
Rektor IKIP Siliwangi melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pelaksanaan pengabdian pada pimpinan Fakultas, Prodi, dan LPPM melalui rapat pimpinan. Selanjutnya LPPM melanjutkan sosialisasi mengenai kebijakan pelaksanaan penelitian kepada seluruh dosen yang ada di IKIP Siliwangi baik melalui rapat, wa grup dosen IKIP Siliwangi dan web IKIP Siliwangi. Direktur pascasarjana beserta prodi melanjutkan kembali sosialisasi mengenai roadmap pengabdian dan pembentukan kelompok pengabdian yang akan dilaksanakan oleh dosen. Selanjutnya ketua prodi magister pendidikan bahasa indonesia secara kontinu melakukan sosialisasi kepada para dosen mengenai jadwal kegiatan pengabdian baik dalam rapat prodi, wa grup prodi dosen S2 pendidikan bahasa indonesia dan web prodi. (c). Implementasi kebijakan Sebagai bentuk dari implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor IKIP siliwangi mengenai pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian maka LPPM bersama ketua prodi S2 pendidikan bahasa indonesia setelah melakukan sosialisasi selanjutnya memetakan dan menjadwalkan pelaksanaan pengabdian bagi para dosen. Ketua prodi memantau pelaksanaan sesuai dengan roadmap pengabdian. LPMI melaksanakan monev untuk memastikan pengabdian yang dilaksanakan oleh dosen sesuai roadmap pengabdian. Hasil dari monev digunakan oleh LPMI untuk melakukan pengendalian serta peningkatan pelaksanaan pengabdian pada tahun berikutnya.
Implementasi
Dosen melaksanakan PkM sebagai bentuk Tridharma Perguruan Tinggi dengan tujuan untuk hilirisasi dari hasil penelitian. PkM dilaksanakan oleh dosen dengan melibatkan mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia dan pelaksanaan PkM telah sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan mengenai PkM tertuang dalam dokumen formal Statuta, RIP, Renop dan Standar Mutu IKIP Siliwangi. Prodi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia secara kontinu melaksanakan sosialisasi kebijakan mengenai pengabdian kepada dosen baik itu dalam rapat dosen awal semester, Whatsapp grup prodi, Website UPSS dan Prodi. Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor IKIP Siliwangi maka PkM wajib dilaksanakan sesuai dengan roadmap pengabdian di Prodi dan mengacu pada visi kelimuan prodi. Prodi membentuk kelompok pengabdian yang mengacu pada tema PkM diantaranya: 1) pendampingan implementasi media pembelajaran bersama mitra; 2) pendampingan implementasi model pembelajaran bersama dengan mitra; 3) pendampingan implementasi instrumen penilaian bersama mitra; 4) pendampingan implementasi bahan ajar bersama mitra; 5) pendampingan penyusunan penulisan buku fiksi dan non fiksi.