Kebijakan
Kebijakan tertulis yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penelitian di IKIP Siliwangi meliputi:
8. SK Direktur Pascasarjana Nomor ST.003/PS-IKIP/LPMI/I/2022 mengenai pembentukan kelompok penelitian.
Sosialisasi
Melalui rapat pimpinan Rektor IKIP Siliwangi melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pelaksanaan penelitian kepada pimpinan Fakultas, Prodi, dan LPPM. LPPM melanjutkan sosialisasi kepada para dosen di lingkungan IKIP Siliwangi melalui rapat, wa grup, web IKIP Siliwangi. Melalui rapat dosen pada tingkat fakultas direktur pascasarjana melakukan sosialisasi mengenai roadmap penelitian yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh kaprodi S2 pendidikan bahasa indonesia dengan melaksanakan rapat tingkat prodi untuk sosialisasi jadwal kegiatan penelitian tersebut. Implementasi kebijakan Setelah sosialisasi mengenai kebijakan penelitian dilaksanakan kepada dosen, selanjutnya sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut maka LPPM bersama ketua prodi S2 pendidikan bahasa indonesia melakukan pemetaan dan membuat jadwal pelaksanaan pengabdian bagi para dosen. Untuk memastikan apakah penelitian yang dilakukan oleh dosen sudah sesuai dengan roadmap penelitian maka pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian dilakukan oleh ketua prodi dan LPMI. Hasil evaluasi dari LPMI digunakan untuk melakukan pengendalian serta peningkatan pelaksanaan penelitain pada tahun berikutnya.
Implementasi
Setelah sosialisasi mengenai kebijakan penelitian dilaksanakan kepada dosen, selanjutnya sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut maka LPPM bersama ketua prodi S2 pendidikan bahasa indonesia melakukan pemetaan dan membuat jadwal pelaksanaan pengabdian bagi para dosen. Untuk memastikan apakah penelitian yang dilakukan oleh dosen sudah sesuai dengan roadmap penelitian maka pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian dilakukan oleh ketua prodi dan LPMI. Hasil evaluasi dari LPMI digunakan untuk melakukan pengendalian serta peningkatan pelaksanaan penelitain pada tahun berikutnya.