Kebijakan tentang SDM
STATUTA
SK Rekrutmen Dosen dan Tendik
Perencanaan SK Rekrutmen Pegawai IKIP Siliwangi
Pedoman Tertulis Rekrutmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi, dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan
Surat Tugas
Sertifikat Prestasi
Kualifikasi Akademik DTPS
Dokumen Ijazah
Dokumen Serdik
Dokumen JFA
Rasio DTPS dan Mahasiswa
Beban Kerja
Kehadiran mengajar DTPS
SK Mengajar
Jurnal Mengajar
Dokumentasi Mengajar
Mahasiswa Bimbingan
SK Bimbingan
Jadwal bimbingan tesis
Dokumentasi
Kartu Bimbingan
Lembar Pengesahan
Pengukuran Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen Sumber Daya Manusia
Instrumen Pengukuran
Pelaksanaan Pengukuran
Tindak Lanjut Hasil Pengukuran
Kebijakan rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan di IKIP Siliwangi diatur dalam Statuta IKIP Siliwangi Tahun 2022 Bab VIII Pasal 44 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan. Rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan juga diatur dalam Dokumen Standar Mutu IKIP Siliwangi Bagian Empat, lebih lanjut dituangkan pada Keputusan Rektor Nomor Skep. 009/IKIP-SLW/SDM/I/2022 tentang Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan. Dalam Statuta dan Dokumen Standar Mutu tersebut juga IKIP Siliwangi mengatur ketentuan standar kualifikasi untuk dosen dan tenaga kependidikan. Selain itu, terdapat pula Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan dan perencanaan rekruitmen melalui Keputusan Rektor IKIP Siliwangi Nomor Skep.010/IKIP-SLW/SDM/I/2022 tentang Perencanaan Rekruitmen Pegawai IKIP Siliwangi Tahun 2019-2022. Rekruitmen didasarkan pada rasio antara jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa.
Sosialisasi kebijakan rekruitmen secara berkala dilakukan dalam setiap rapat kerja (Raker) setiap tahunnya, dimulai dengan rapat pimpinan institusi mengenai rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan yang selanjutnya dikoordinasikan berdasarkan kebutuhan di lingkungan program studi. Kebijakan rekruitmen juga secara berkala diinformasikan secara luas melalui laman https://ikipsiliwangi.ac.id/2019/01/02/open-recuitment-dosen/ sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Implementasi kebijakan rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai kebutuhan institusi dan program studi melalui Keputusan Rektor IKIP Siliwangi Nomor: Skep.012/IKIP-SLW/SDM/I/2022 tentang Perencanaan Rekruitmen Pegawai IKIP Siliwangi Tahun 2019-2022 tersebut. Implementasi kegiatan rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan dimulai dengan analisis laporan kinerja dan analisis peta rasio dosen dan mahasiswa melalui pengajuan kebutuhan setiap program studi. Hasil analisis dipetakan pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Selanjutnya, perencanaan rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan dikoordinasikan dalam rapat tahunan dan kegiatan rekruitmen diputuskan melalui SK Rektor IKIP Siliwangi Nomor Skep.010/IKIP-SLW/SDM/I/2022 tentang Perencanaan Rekruitmen Pegawai IKIP Siliwangi Tahun 2019-2022. Rekruitmen tersebut dilanjutkan pada pelaksanaan rekruitmen sesuai SOP.
Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan
Rekruitmen dosen dan tenga kependidikan di IKIP Siliwangi dilaksanakan secara terbuka melalui laman web https://ikipsiliwangi.ac.id/2019/01/02/open-recruitment-dosen/. Berikut ini alur rekruitmen dosen.
Rekruitmen dosen ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program studi berdasarkan hasil evaluasi dalam memenuhi rasio dosen mahasiswa. Rekruitmen dilakukan di akhir semester menuju awal semester. Tahapan rekruitmen dilakukan melalui proses berikut.
Calon dosen mengirimkan berkas lamaran melalui email info@ikipsiliwangi.ac.id atau secara langsung ke IKIP Siliwangi. Berkas lamaran harus memenuhi persyaratan, yakni:
Berkualifikasi minimal pendidikan magister (S2) linear dengan disiplin ilmu yang dituju
Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat pernyataan belum terikat dengan perguruan tinggi lain (atau belum ber-NIDN)
Calon dosen mengikuti seleksi, terdiri atas:
Seleksi administrative, yakni seleksi antara kualifikasi pelamar dengan formasi yang dibutuhkan. Seleksi administrative dilakukan oleh bagian kepegawaian.
Tes tertulis, yakni tes Bahasa inggris dengan tes potensi akademik. Tes difasilitasi oleh bagian SDM.
Tes microteaching, meliputi kompetensi pedagogic dan professional serta presentasi karya ilmiah untuk mengetahui kemampuan bidang penelitian. Microteaching dan presentasi karya ilmiah difasilitasi oleh dekan fakultas dan ketua program studi.
Tes wawancara oleh dekan fakultas dan program studi.
Profil DTPS
Rasio DTPS terhadap Mahasiswa
Tahun Akademik Jumlah DTPS Jumlah Mahasiswa Rasio Dosen : DTPS
TS-2 6 58 10
TS-1 6 71 12
TS 6 65 11
Prestasi dan Karya Ilmiah DTPS