Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan
(a) kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan magister, (b) sosialisasi, dan (c) implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan magister.
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 yang salah satunya mengatur bahwa salah satu tugas dari Pascasarjana adalah melaksanakan Pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu muti disiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan doktor yang diselenggarakan oleh fakultas
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Rektor IKIP Siliwangi Nomor Skep. 034/IKIP-SLW/Akd/1/2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Doktor
Pelaksanaan Pendidikan
Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Pembimbing Akademik (PA)
Bimbingan Tesis
Suasana Akademik:Kegiatan di atur kelas yang mendukung kompetensi akademik mahasiswa
Kepuasan Mahasiswa terhadap Kinerja Mengajar Dosen,Layanan Administrasi
Akademik,dan Prasarana/Sarana Pembaelajaran