Dapatkan info terkini tentang UU HPP & PPS
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Validasi SSP adalah proses penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan dari :
a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-18/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-21/PJ/2019.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Permohonan Validasi SSP dapat dilakukan :
a. Secara elektronik di laman djp online;
(Khusus untuk penyetor ber-NPWP dan telah memiliki akun djp online)
b. Secara langsung .
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Syarat Kelengkapan Formal Permohonan :
Mengisi Formulir permohonan secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pemohon;
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah tertera Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTS)/Nomor Transaksi Penerima Lainnya;
Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan beserta turunannya yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER-18/PJ/2017;
Fotokopi seluruh bukti penjualan (Bukti Transfer, Faktur Penjualan dan/atau bukti penerimaan kas);
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir;
Fotokopi KTP bagi pembeli dan penjual berstatus WNI;
Fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual berstatus WNA;
Surat Kuasa beserta Fotokopi KTP penerima kuasa, dalam hal penyampaian permohonan dikuasakan;
Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan NPWP sesuai formulir Lampiran III PER-18/PJ/2017 dalam hal penyetoran PPh tanpa menggunakan NPWP.
Catatan :
Seluruh Surat Pernyataan, wajib dibubuhi stempel senilai Rp10.000,00.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal dapat diajukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya pada Cetakan Suket baik untuk permohonan secara elektronik maupun permohonan secara langsung.
Wajib Pajak/kuasanya dapat menyampaikan secara langsung permohonan ke :
a. Kepala KPP Pratama, atau
b. Kepala KPP Pratama melalui Kepala KP2KP
yang menerbitkan Suket sebelumnya.
Syarat Kelengkapan Formal Permohonan :
Mengisi Formulir permohonan secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pemohon;
Asli Surat Keterangan Penelitian Pemenuhan Kewajiban PPhTB;
Surat Kuasa beserta Fotokopi KTP penerima kuasa, dalam hal penyampaian permohonan dikuasakan;
Dokumen pendukung transaksi (tidak wajib).
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal dapat diajukan dalam hal terdapat pembatalan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau terdapat perubahan PPJB tanah dan/atau bangunan yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal.
Wajib Pajak/kuasanya dapat menyampaikan secara langsung permohonan ke :
a. Kepala KPP Pratama, atau
b. Kepala KPP Pratama melalui Kepala KP2KP
yang menerbitkan Suket sebelumnya.
Syarat Kelengkapan Formal Permohonan :
Mengisi Formulir permohonan secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pemohon;
Asli Surat Keterangan Penelitian Pemenuhan Kewajiban PPhTB;
Surat Pernyataan Bermeterai yang menyatakan bahwa :
a. Pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB; dan
b. Suket belum digunakan untuk pengajuan sertifikat, Akta Jual Beli atau perubahan PPJB,
yang ditandangani oleh pemohonan, yang diketahui dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
Surat Kuasa beserta Fotokopi KTP penerima kuasa, dalam hal penyampaian permohonan dikuasakan;