Dapatkan info terkini tentang UU HPP & PPS
Pemerintah memberikan Stimulus Fiskal untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam mengurangi dampak wabah COVID-19 berupa pemberian fasilitas pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemberian insentif bagi Wajib Pajak terdampak pandemi covid-19 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan PMK-149/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021.
Pemerintah memberikan Stimulus Fiskal untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam mengurangi dampak wabah COVID-19. Insentif bagi Wajib Pajak terdampak pandemi covid-19 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan PMK-149/PMK.03/2021.
Insentif Pajak yang diberikan berupa :
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah;
untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah;
pemberi kerja memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sesuai Lampiran Kode KLU penerima insentif PPh Pasal 21 DTP.
pemberi kerja wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
pemberi kerja wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah;
Wajib Pajak tidak perlu menyetor PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018 apabila :
memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, dan
menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung oleh Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung Pemerintah;
Wajib Pajak yang :
memiliki penghasilan dari usaha jasa kontruksi; dan
merupakan Wajib Pajak P3-TGAI
PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung Pemerintah
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
Penerima insentif adalah Wajib Pajak yang :
memenuhi kriteria memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana Lampiran Kode KLU WP penerima insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mendapat pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran laman tertentu www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25;
Penerima insentif adalah Wajib Pajak yang :
memenuhi kriteria memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana Lampiran kode KLU penerima Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25;
menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang;
menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 melalui saluran laman tertentu www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pengembalian Pendahuluan PPN.
Penerima insentif adalah PKP berisiko rendah yang :
memenuhi syarat memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu (WP Pusat maupun cabang) sebagaimana Lampiran kode KLU WP penerima insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN;
menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah LB paling banyak 5 Miliar rupiah;
memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada SPT Masa PPN.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-149/PMK.03/2021.
Setiap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terkait covid-19 wajib menyampaikan Laporan Realisasi secara elektronik melalui djp online pada menu Layanan --> e-Reporting Covid.
PMK-83/PMK.03/2021
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pemberlakuan fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2020, berupa :
tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
pengenaan tarif PPh seebsar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
diperpanjang sehingga berlaku mulai 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021.
PMK-83/PMK.03/2021.
Pengajuan Insentif Covid