Dapatkan info terkini tentang UU HPP & PPS
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
e-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing, e-Form, e-Bupot dan pembuatan kode billing pembayaran pajak, serta layanan elektronik lainnya.
e-FIN hanya diperlukan saat registrasi pertama kali di djp online atau untuk memulihkan akun djp online apabila Anda lupa kata sandi dan ingin mengubahnya. e-FIN bersifat rahasia, oleh karena itu simpan baik-baik.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
e-FIN dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan aktivasi e-FIN menggunakan formulir khusus dan melampirkan dokumen yang ditentukan di bawah ini. Permohonan aktivasi e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Loket TPT KPP terdekat atau secara online dengan cara kirim pesan melalui email ke kpp.[kode KPP]@pajak.go.id (Contoh email kpp.028@pajak.go.id untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua), subjek pesan permohonan aktivasi e-FIN.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Formulir Aktivasi e-FIN yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
Fotokopi/Hasil Scan KTP;
Fotokopi/Hasil Scan Kartu NPWP;
Swafoto memegang KTP & Kartu NPWP.
Aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan di KPP terdekat.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Formulir Aktivasi e-FIN yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pengurus serta dibubuhi stempel;
Fotokopi/Hasil Scan Kartu NPWP Badan;
Fotokopi/Hasil Scan KTP Pengurus;
Fotokopi/Hasil Scan Kartu NPWP Pengurus;
Asli Surat Kuasa & Fotokopi KTP Pemberi & Penerima Kuasa apabila penyampaian permohonan dikuasakan.
Berikan data berikut ini di bagian isi email :
NPWP
Nama
email korporat
Nomor telepon terdaftar
No. KTP Pengurus
NPWP Pengurus
Nomor HP
Aktivasi e-FIN Wajib Pajak Badan wajib dilakukan di KPP terdaftar.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Seperti akun media sosial pada umumnya, Anda harus melakukan registrasi dan login terlebih dahulu untuk bisa menikmati semua layanan di djp online.
Silakan ikuti panduan dari kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak berikut ini :
Untuk mendaftar akun di djp online, dilakukan hanya sekali setelah memperoleh e-FIN
Untuk memulihkan akun djp online dengan membuat ulang password apabila lupa