SKB
(Surat Keterangan Bebas)
Dapatkan info terkini tentang UU HPP & PPS
(Surat Keterangan Bebas)
Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertamabahn Nilai (PPN) oleh pihak lain.
Jenis SKB PPh meliputi :
SKB PPh Pasal 21, 22, 22 impor dan 23, sesuai PER-1/PJ/2011;
SKB sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB);
Surat Keterangan terkait PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM).
SKB Pajak Penghasilan (PPh) :
SKB PPh Pasal 21, 22, 22 impor dan 23, sesuai PER-1/PJ/2011
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan PER-21/PJ/2014.
Mekanisme untuk memperoleh pembebasan ini adalah dengan mengajukan permohonan SKB terlebih dahulu.
Pembebasan ini tidak berlaku untuk jenis pajak yang bersifat final.
SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak bersangkutan.
Wajib Pajak yang berhak atas SKB ini :
Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal :
a. WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
b. WP belum sampai pada tahan produksi komersial;
c. WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yag telah dibayar lebih besar dari PPh yang terutang;
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Tata Cara Pengajuan SKB Potput sesuai PER-1/PJ/2011 :
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan Formulir sesuai Lampiran I PER-1/PJ/2011;
Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak yang diajukan permohonan.
SKB PPh sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB)
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Dasar Hukum :
PP 34 Tahun 2016;
PMK-261/PMK.03/2016;
PER-30/PJ/2009;
PER-18/PJ/2017'
PER-35/PJ/2008.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), serta penghasilan yang timbul dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar atau dipungut pajak penghasilan pada saat terjadinya transaksi dan pengenaan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPHTB.
Wajib Pajak yang berhak atas SKB ini :
Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
Orang Pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan perwakilan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Badan yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Tata Cara Pengajuan SKB PHTB :
Permohonan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan PHTB kepada Kepala KPP tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai Lampiran I PER-30/PJ/2009;
Dalam hal PHTB karena warisan, permohonan diajukan oleh ahli waris.
Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung PHTB, diantaranya :
Fotokopi Bukti Kepemilikan tanah dan/atau bangunan;
Fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan;
Fotokopi Hasil Penilaian Objek Pajak dari Pemda setempat (untuk pedesaan-perkotaan/P2) atau Validasi SSPD BPHTB yang memuat hasil penilaian objek pajak;
Fotokopi identitas (KTP, KK, NPWP) kedua belah pihak (ditambah FC Akta Kelahiran untuk alasan Waris/Hibah);
Asli Surat Pernyataan bermeterai Berpenghasilan di Bawah PTKP dan jumlah bruto PHTB < Rp60.000.000,00 dengan format sesuai Lampiran II PER-30/PJ/2009 (jika tidak memiliki NPWP dan jumlah bruto pengalihan PHTB kurang dari Rp60.000.000,00);
Asli Surat Pernyataan Pembagian Hibah (bermeterai) sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009 dalam hal alasan hibah;
Asli Surat Pernyataan Pembagian Waris (bermeterai) sesuai Lampiran IV PER-30/PJ/2009 dalam hal alasan waris;
Surat Pernyataan/Putusan Pengadilan Beda Nama dalam hal terdapat perbedaan nama;
Asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, dalam hal penyampaian permohonan dikuasakan.
Surat Keterangan WP PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM)
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-99/PMK.03/2018.
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan :
7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma;
3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang memenuhi :
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa Khusus sesuai aturan yang berlaku;
telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya, dan
memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak yang bersifat final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan WP PP 23/2018 :
Secara elektronik pada lama djp online;
Secara langsung di loket TPT KPP.