Dapatkan info terkini tentang UU HPP & PPS
Bayar Pajak itu mudah...
Pajak dibayarkan ke kas negara melalui Kantor Pos/Bank Persepsi serta e-Commerce, Direktorat Jenderal Pajak tidak menerima pembayaran pajak, namun hanya mengadministrasikannya saja.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Kode Billing atau ID Billing adalah sebuah kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem billing DJP.
Sebelum membayar pajak, Wajib Pajak membuat kode billing terlebih dahulu.
Kode Billing dapat dibuat secara mandiri di Menu e-Billing djp online, melalui Aplikasi M-Pajak di Appstore untuk iPhone atau Play store untuk hp Android. Wajib Pajak juga dapat mengirimkan permintaan kode billing melalui chat Whatsapp dengan menekan tombol Kirim Chat di bawah.
Tata cara pembuatan kode billing secara mandiri dapat disimak pada video tutorial berikut ini :
Kode Billing memiliki masa aktif selama 1 bulan, silakan lakukan pembayaran sebelum masa aktif berakhir.
Setelah memiliki kode billing, silakan lakukan pembayaran pajak ke Kantor Pos/Bank Persepsi, baik secara langsung ke loket pembayaran maupun melalui ATM, mobile banking, internet banking atau e-Commerce.