Dapatkan info terkini tentang UU HPP & PPS
(UU Nomor 7 Tahun 2021 tanggal ditetapkan dan diundangkan 28 Oktober 2021)
SISTEMATIKA UU HPP
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
RUANG LINGKUP DAN PEMBERLAKUAN :
Perubahan UU PPh --> berlaku Tahun Pajak 2022
Perubahan UU PPN --> berlaku mulai 1 April 2022
Perubahan UU KUP --> berlaku mulai tanggal diundangkan
Program Pengungkapan sukarela --> berlaku 1 Januari s.d 30 Juni 2022
Pajak Karbon --> mulai berlaku 1 April 2022
Perubahan UU Cukai --> berlaku mulai tanggal diundangkan
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem adminitrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Kuasa
Kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan.
Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 (dua) derajat.
Besaran Sanksi
a. Sanksi saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan
b. Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/ pengadilan menguatkan ketetapan DJP
Pajak Internasional
a. Asistensi Penagihan Pajak Global
b. Mutual Agreement Procedure (MAP)
c. Konsensus Pemajakan Global
Penegakan Hukum Pidana Pajak
a. Ultimum Remedium
b. Pembayaran Pidana Denda
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
PAJAK ATAS NATURA
Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima :
a. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai;
b. Natura di daerah tertentu;
c. Natura karena keharusan pekerjaan;
Contoh : alat keselamatan kerja atau seragam
d. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes;
e. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
TARIF PPh ORANG PRIBADI
Perubahan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan, urutan rentang penghasilan dan tarif sbb :
a. 0 - Rp60 juta --> tarif 5%
b. >Rp60 - 250 juta --> tarif 15%
c. >Rp250 - 500 juta --> tarif 25%
d. >500 juta - 5 milyar --> tarif 30%
e. > Rp5 milyar --> tarif 35%
TARIF PPh BADAN
Tarif PPh Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk Tahun Pajak 2022 dan seterusnya.
BATAS PEREDARAN BRUTO
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) setahun tidak dikenai PPh.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
PENGECUALIAN OBJEK DAN FASILITAS PPN
a. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
b. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan UU PPN.
TARIF SERTA KEMUDAHAN DAN KESEDERHANAAN PPN
a. Tarif Umum
Tarif 11% berlaku mulai 1 April 2022
Tarif 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025
b. Tarif Khusus
Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor tertentu ditetapkan tarif PPN "Final" misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Program Pengungkapan Sukarela WP (PPS) adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui :
Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak; dan
Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Program PSS dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022)
KEBIJAKAN I :
Subjek : WP OP dan Badan peserta TA
Basis Aset : Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesti.
Tarif PPh Final :
a. 11% untuk deklarasi LN
b. 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
c. 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
KEBIJAKAN II :
Subjek : WP OP
Basis Aset : Aset perolehan Tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020;
Tarif PPh Final :
a. 18% untuk deklarasi LN
b. 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
c. 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Pajak Karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon;
Undang-undang mengamanatkan pembuatan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon;
Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e);
Implementasi pertama kali 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara.
Klik tanda panah sebelah kanan untuk melihat detail
Penegasan dengan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik;
Mengubah prosedur penambahan pengurangan jenis Barang Kena Cukai;
Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara;
Wajib Bayar diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar sanksi sbb :