Klaim Re-imbursement digunakan bila :
Nasabah masuk ke Rumah Sakit bukan rekanan
Nasabah klaim di RS di luar negeri tanpa membawa surat Overaseas Admission Form
Untuk nasabah yang melakukan upgrade plan RS, dan masih dalam masa tunggu 1 tahun
Persyaratan Klaim :
Formulir Pengajuan Klaim (A)
Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim selain Meninggal/Cacat (A)
Surat Kuasa (A)
Identitas Pemegang Polis/Tertanggung (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (F)
Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) Scan, Laporan Patologi Anatomi, dll) (F)
Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidakwajar) (FL)
Kuitansi Rawat Inap di Rumah Sakit berikut rinciannya (A)
Yang perlu dipersiapakan dan dibawa saat mengunjungi rumah sakit :
Menunjukkan Kartu Medical Benefit
Membawa Kartu Identitas diri
Konfirmasi kamar yang dipakai sesuai dengan Plan MB yang dimiliki
Yang perlu dipersiapkan dan dibawa saat mengunjungi rumah sakit :
Membawa Overseas Admission Form
Formulir tersebut dipersiapkan sebelum berangkat ke luar negeri dengan memberikan informasi Nama Rumah Sakit, lokasi rumah sakit, nama dokter yang akan dikunjungi dan Jenis perawatan yang dibutuhkan
Menunjukkan identitas diri berupa Passport
Membawa dokumen kelengkapan lain seperti Visa bila diperlukan
Persyaratan klaim meninggal dunia :
Formulir Pengajuan Klaim (A)
Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim Meninggal/Cacat (A)
Surat Kuasa (A)
Identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (F)
Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) Scan, Laporan Patologi Anatomi, dll) (F)
Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidakwajar) (FL)
Polis Asuransi (A)
Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan atau Akta Kematian dari kantor Catatan Sipil (A/FL)
Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri) (FL)
Persyaratan klaim asuransi kecelakaan & cacat tetap:
Formulir Pengajuan Klaim (A)
Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim Meninggal/Cacat (A)
Surat Kuasa (A)
Identitas Pemegang Polis/Tertanggung (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (F)
Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) Scan, Laporan Patologi Anatomi, dll) (F)
Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidakwajar) (FL)
Persyaratan klaim sakit kritis:
Formulir Pengajuan Klaim (A)
Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim selain Meninggal/Cacat (A)
Surat Kuasa (A)
Identitas Pemegang Polis/Tertanggung (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (F)
Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) Scan, Laporan Patologi Anatomi, dll) (F)
Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidakwajar) (FL)
Persyaratan klaim manfaat bebas premi:
Formulir Pengajuan Klaim (A)
Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim selain Meninggal/Cacat (A)
Surat Kuasa (A)
Identitas Pemegang Polis/Tertanggung (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (F)
Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) Scan, Laporan Patologi Anatomi, dll) (F)
Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidakwajar) (FL)
Download Formulir Klaim yang dibutuhkan disini