Tax planning adalah tindakan legal melakukan efisiensi pajak atau penghematan pajak secara efektif yakn melalui manajemen pajak dalam pengelolaan keuangan secara menyeluruh.
Pengeolaan serta penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang diatur oleh undang-undang, namun tidak melanggar undang-undang dan peraturan perpajakan. Karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dan kedua sanksi itu merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui tax planning yang baik.
Ada guyon yang sangat populer tentang pajak di Amerika Serikat: "Dua hal yang tidak bisa dihindarkan oleh warga Amerika, pertama mati, kedua bayar pajak".
Pajak adalah realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena pajak adalah sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan, dan sifatnya mengatur semua warga negara.
Karena itu salah satu aspek penting dalam perencanaan keuangan pribadi adalah tax planning. Dengan perencanaan perpajakan, kita berusaha mencapai tujuan financial dengan antara lain memenuhi kewajiban pajak secara efisien.
Sehingga tujuannya sangat jelas, berusaha mengurangi atau menunda beban pajak sepanjang dimungkinkan secara legal. Jadi tax planning berurusan dengan tax shields bukan tax avoidance, mengurangi beban pajak secara legal, dan bukan menghindarkan pajak secara ilegal.
Sangat penting bagi kita mengetahui, memahami aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga kita bisa memaksimalkan keuangan kita dengan aturan yang ada.
Dalam hal Perencaan Keuangan, Asuransi adalah salah satu aspek yang terpenting. Sehingga kita juga harus mengerti aturan pajak sehubungan dengan produk asuransi yang kita miliki.
Beberpaa hal Point penting yang harus kita ketahui mengenai aturan perpajakan pada aset Assuransi yang kita miliki :
1. Produk Asuransi, terutama asuransi jiwa saat ini yang sebagian besar dalam bentuk unit linked yang memiliki unsur investasi. Sehingga aturan pajak akan mengikuti aturan pajak terhadap produk investasi
2. Sesuai dengan aturan Perpajakan Indonesia, klaim asuransi adalah pendapatan yang tidak termasuk objek pajak
Premi asuransi yang dibayar pihak pemberi kerja (perusahaan) untuk karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Beban pajak jadi kecil, biaya premi asuransi mengurangi pajak peghasilan badan (PPh 25).