Membuat perencanaan waris (Estate Planning) tidak kalah penting dengan perencanaan dana darurat, asuransi, mempersiapkan dana pendidikan dan dana pesiun. Perencanaan warisan adalah suatu proses pendistribusian atau memindahkan kekayaan (asset) dan kewajiban (liability) seseorang kepada ahli waris.
Sebaiknya Anda di mulai ketika memasuki usia produktif dan sudah mulai stabil dalam hal keuangan, terutama bila sudah memiliki tanggung jawab ekonomi terhadap orang lain.
Hukum waris di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hukum Perdata
2. Hukum Agama(Islam)
3. Hukum Adat
Melakukan perencanaan waris sejak dini fungsinya adalah menghindari konflik pewaris dalam suatu keluarga. Selain itu, perencanaan waris juga bisa mencegah jatuhnya aset kekayaan kepada seseorang yang tidak berhak menerimanya sehingga keluarga atau ahli waris yang Anda inginkan dapat benar-benar mendapatkan aset tersebut.
Perencanaan warisan selain menghindari konflik adalah bisa juga menjadi pelindung aset keluarga, bisnis atau usaha Anda, dan dalam perencaan yang baik bahkan bisa menambah aset warisan baru.
Dalam masyarakat Indonesia, perencanaan warisan sering dilakukan dengan cara membuat wasiat secara tertulis. Surat wasiat sebenarnya hanya merupakan bukti pesan tertulis atas pemindahan kekayaan kepada ahli waris yang ditunjuk. Namun, dalam kenyataannya banyak orang tidak tahu bahwa pada dasarnya surat wasiat tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Tentukan pedoman hukum waris apa yang Anda gunakan
Kumpulkan informasi mengenai seluruh kekayaan dan aset yang Anda miliki
Selain kekayaan dan aset, Anda juga harus memperhatikan semua informasi tentang ahli waris
Buatlah surat wasiat dengan bantuan notaris
Tinjau kembali asuransi yang Anda miliki. Apakah uang pertanggungannya sudah cukup meng-cover seluruh aset dan utang Anda.
Manfaatkan Polis Asuransi Jiwa sebagai Instrumen Paper Asset untuk menciptakan tambahan warisan baru. Untuk hal ini sangat bermanfaat terutama bagi keluarga muda, kelompok menengah yang belum memiliki aset warisan yang cukup, bagi orang yang masih memiliki kewajiban seperti hutang, cicilan dan sejenisnya.
Usahakan dalam melakukan perencanaan harus mempertimbangkan faktor resiko terjadinya sengketa. Semaksimal mungkin memperkecil terjadinya resiko sengketa sehingga hubungan antar ahli waris tetap terjaga harmonis
Dan yang terkhir adalah biaya. Pikirkan biaya yang akan dikeluarkan ahli waris ketika menerima warisan dari Anda, misalnya pajak balik nama apabila meninggalkan aset berupa tanah atau properti. Biaya yang dikeluarkan ahli waris tidaklah sedikit maka Anda perlu konsultasi dengan notaris atau perencana keuangan untuk hal ini
Dengan merencanakan waris sejak dini menunjukkan kasih sayang kepada orang yang Anda cintai karena perencanaan waris memberikan jaminan hukum kepada ahli waris. Alhasil, tidak terjadi masalah ketika Anda meninggalkan orang yang dicintai.
1. Nilai perolehan sangat murah. Karena premi asuransi untuk pertanggungan jiwa cenderung kecil.
2. Warisan bebas sengketa & peselisihan, dibayar kepada Ahli waris yang ditunjuk
3. Warisan yang bebas biaya saat proses klaim
4. Warisan bebas pajak, karena Klaim asuransi termasuk pendapatan yang tidak termasuk objek pajak
Warisan bebas pajak jual beli, pajak balik nama
5. Warisan yang likuid
6. Bisa dibagi sesuai keinginan Pewaris
7. Bisa dirubah kapan saja sesuai kondisi & kehendak Pewaris
Tentunya masih banyak hal kompleks lainnya dalam melakukan perencanaan waris, karena kondisi setiap orang dan setiap keluarga berbeda. Oleh sebab itu sangat disarankan untuk memiliki konsultan yang kompeten untuk berkonsultasi, sehingga mendapatkan solusi terbaik.
Bila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut, boleh menghubungi kita.