Telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir
Telah melaporkan SPT Masa PPN tiga masa terahir (khusus PKP)
Tidak memiliki utang pajak
Tidak sedang disidik dan/atau Bukper terbuka
Klik Permohonan SKF dibawah ini:
Melalui menu pada Laman pajak.go.id >Layanan > Info KSWP (IKSWP)