(SYARAT PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BARU DAN PERPANJANGAN SETIFIKAT ELEKTRONIK SAMA)
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:
KTP, bagi WNI
Passpor dan KITAS/KITAP, bagi WNA
NPWP
Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir
Tidak punya tunggakan pajak
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
KTP, bagi WNI
Passpor dan NPWP, dalam hal sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, bagi WNA
Akta Pendirian, bagi Wajib Pajak selain BUT
Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat, bagi BUT
SPT Tahunan tahun terakhir setiap anggota KSO, bagi Wajib Pajak Badan KSO/JO
Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir, untuk Badan yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan
Tidak punya tunggakan pajak
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Pejabat pimpinan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
Surat Penunjukan sebagai pejabat dimaksud
KTP
NPWP Pribadi
Tidak punya tunggakan pajak
Masa berlaku Sertifikat Elektronik 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan
dan dapat dilakukan perpanjangan jika masa berlaku habis.