Bagi WNI, fotokopi KTP
Bagi WNA, fotokopi paspor dan fotokopi KITAS/KITAP
fotokopi KTP;
fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan WNI, atau
fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Surat Pernyataan Memilih Menjalankan Kewajiban Pajak Terpisah
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT atau kantor perwakilan perusahaan asing
dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
WNI: fotokopi KTP dan NPWP
WNA: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
WNI: fotokopi KTP dan NPWP
WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
fotokopi Kartu NPWP pusat;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi:
WNI: fotokopi KTP dan NPWP
WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
Formulir Pendaftaran NPWP Badan
dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu KTP dan NPWP
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 3, yaitu KTP dan NPWP
Formulir Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
klik daftar sekarang dibawah ini:
Melalui laman ereg.pajak.id
Mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan