Formulir Permohonan Surat Keterangan PP-23 (untuk Permohonan secara online tidak perlu formulir)
Memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang dikenakan tarif PPh UMKM sesuai PP Nomor 23 tahun 2018
Telah melaporkan SPT Tahunan tahun terakhir
Melalui menu Layanan - info KSWP
laman pajak.go.id