Ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan:
permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
surat pernyataan pembagian waris;
fotokopi Kartu Keluarga;
fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan:
permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
surat pernyataan hibah;
fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan:
permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
surat pernyataan hibah.
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah:
permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp60.000.000,00;
fotokopi Kartu Keluarga.