Satu klik mencerahkan Nusantara
Satu klik mencerahkan Nusantara
Silakan klik salah satu materi yang ingin kamu pelajari. Selamat Belajar....
A. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Peraturan Daerah yang dibuat untuk mengembangkan desa wisata tersebut di atas hanyalah salah satu aturan yang ada di Indonesia.
Aturan tersebut dibuat agar kehidupan bermasyarakat tertata dengan baik, dan lebih bermanfaat bagi semua orang. Apalagi di masyarakat serta bangsa dengan kehidupan yang beragam seperti Indonesia. Harus ada suatu pengikat bersama agar kehidupan yang berbeda tersebut berjalan dengan harmonis. Apa yang dibutuhkan untuk itu? Ya, aturan.
Perlunya aturan adalah seperti halnya pada kehidupan kalian di keluarga. Pada setiap keluarga tentu ada aturan untuk mengatur pola tingkah laku bersama di lingkungan rumah bukan? Demikian pula di lingkungan sekolah. Sekolah juga akan mengatur tingkah laku semua agar tercipta sebuah ketertiban dan tetap sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Apalagi dalam negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas, jumlah penduduk yang besar, serta keberagaman yang luar biasa. Tentu perlu semacam petunjuk agar setiap masyarakat di wilayah Indonesia dapat hidup dengan aman dan tertib sesuai yang diharapkan bersama. Petunjuk itulah berupa aturan yang harus dipatuhi semua anggota masyarakat.
1. Pengertian Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Secara bahasa, hierarki berarti “urutan tingkatan” yang dimulai dari tingkatan yang paling dasar, disusul dengan tingkatan-tingkatan selanjutnya. Ibarat pohon, tingkatan paling dasar adalah batang utamanya. Tingkatan selanjutnya adalah cabang-cabang besarnya, lalu cabang-cabang kecil, dan akhirnya adalah ranting-rantingnya. Urutan semacam itu juga diberlakukan dalam membuat peraturan perundang-undangan. Seperti telah kalian pelajari tentang norma, setiap negara memerlukan norma-norma termasuk norma hukum. Bentuk norma hukum yang berlaku dalam sebuah negara adalah berupa undang-undang dan peraturan-peraturan. Dengan undang-undang serta peraturan-peraturan itulah kehidupan berbangsa dan bernegara diatur sebagaimana yang diamanahkan para pendiri bangsa melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa “Indonesia adalah negara hukum.”
Dengan sistem hierarki, maka akan selalu ada norma hukum yang ditempatkan sebagai hukum dasar atau batang utama dari hierarki tersebut. Selanjutnya ada norma hukum yang diposisikan sebagai turunan atau cabang dari batang utama tersebut. Disusul lagi dengan pembuatan aturan selanjutnya yang didasarkan cabang-cabang tersebut, menjadi cabang-cabang kecil dan akhirnya ranting-rantingnya.
Rangkaian undang-undang serta peraturan-peraturan dibuat secara berhierarki, hingga menjadi satu kesatuan sistem hukum yang utuh. Penataan undang-undang dan peraturan-peraturan disebut sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Hal itulah yang membuat negara seperti Indonesia memiliki hukum yang dapat mengatur berbagai hal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara lengkap.
2. Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Para tokoh bangsa Indonesia menyadari bahwa ketentuan hukum seperti undang-undang tidak dapat dibuat secara sembarangan. Pembuatan undang-undang juga harus diatur agar dapat melahirkan undang-undang yang baik. Karena itu, dalam UUD NRI Tahun 1945 disebutkan perlunya dibuat undangundang untuk mengatur pembuatan undang-undang seperti yang tertulis pada Pasal 22 A: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas, untuk dapat menyusun undang-undang, telah dibuat aturan berupa Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini kemudian disempurnakan lagi melalui Undang-undang No 15 Tahun 2019. Meskipun terdapat perubahan, tetapi tata urutan atau hierarki perundang-undangannya tetap sama, tanpa mengubah urutannya.
3. Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional
a. UUD NRI Tahun 1945.
b. Ketetapan MPR (Tap MPR).
c. Undang-undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
d. Peraturan Pemerintah (PP).
e. Peraturan Presiden (Perpres).
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
1. UUD NRI Tahun 1945
Dalam melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan mendasar, yaitu: Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah; bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertahankan; menegaskan sistem pemerintahan presidensial; penjelasan yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal; melakukan perubahan dengan cara adendum, yang artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, dengan tujuan agar bukti sejarah tetap ada. Secara keseluruhan, UUD NRI Tahun 1945 tetap mencakup 16 Bab serta 37 Pasal. Bab-bab yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah: Bentuk dan Kedaulatan; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Kekuasaan Pemerintahan Negara; Kementerian Negara; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Pemilihan Umum; Hal Keuangan; Badan Pemeriksa Keuangan; serta Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, bab-bab dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur soal: Wilayah Negara; Warga Negara dan Penduduk; Hak Asasi Manusia; Agama; Pertahanan dan Keamanan Negara; Pendidikan dan Kebudayaan; Perekonomian Nasionaldan Kesejahteraan Sosial; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; serta Perubahan Undang-undang Dasar. Hal-hal tersebut di atas menjadi landasan untuk menyusun seluruh ketentuan hukum di Indonesia.
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
Yang dimaksud Ketetapan MPR adalah mencakup ketetapan yang masih berlaku baik yang dibuat oleh MPR maupun juga yang dibuat oleh Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS). Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2019.
Diantara TAP MPR yang sampai saat ini masih berlaku adalah sebagai berikut:
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR yang ada baru merupakan semacam kunci utama untuk menata bangsa dan negara. Namun masih perlu kunci-kunci lainnya untuk menata semuanya secara menyeluruh.
UUD NRI Tahun 1945 perlu didukung dengan berbagai undang-undang yang menjadi ketentuan hukum di berbagai bidang masing-masing. UUD NRI Tahun 1945 menjadi aturan atau hukum dasarnya, sedangkan undang-undang merupakan penjabaran atau pengaturan lebih terinci dari isi UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Berapa banyak undang-undang yang diperlukan suatu negara tergantung seberapa banyak pula urusan yang mau diatur.
Undang-undang dibuat untuk mengatur setiap urusan secara lebih terinci di masing-masing bidang. Namun, karena banyaknya tantangan dalam pelaksanaan, seringkali penerapan undang-undang tidak dapat berjalan dengan baik. Bila kondisi demikian terjadi, penerapan undang-undang tersebut tidak terlaksana atau karena ada kepentingan yang memaksa serta mendesak, maka pemerintah dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu).
1. Undang-Undang
Proses membuat undang-undang diawali dengan pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) oleh DPR. RUU tersebut lalu diajukan kepada Presiden secara tertulis untuk dapat diproses lebih lanjut. Untuk tahap berikutnya, Presiden menugasi Menteri di bidang yang terkait untuk membahas RUU bersama DPR. Setelah tercapai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh menterinya, RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kondisi genting dan memaksa merupakan keadaan yang dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Kedudukan Perppu setara dengan UU dan memiliki muatan materi yang sama dengan UU.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, ketentuan menyangkut Perppu dimuat pada Pasal 11. Dalam tiga ayat di pasal tersebut dinyatakan:
a. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
b. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Dengan dasar itulah pemerintah lalu membuat Perppu menyangkut penanganan pandemi Covid-19, hingga dapat mengeluarkan anggaran yang diperlukan. Perppu juga dapat digunakan untuk berbagai situasi darurat lain, yang memerlukan aturan hukum yang mendesak.
D. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
PP serta Perpres adalah panduan teknis semacam itu untuk memperjelas penerapan suatu undang-undang secara lebih terinci. Dengan demikian, PP maupun Perpres hanya akan dibuat setelah ada undang-undangnya, untuk membuat penerapan suatu undang-undang maupun Perppu dapat lebih maksimal.
1. Peraturan Pemerintah (PP)
Saat merebak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan aturan untuk membatasi kegiatan masyarakat, demi mengurangi persebaran kasus positif Covid-19. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni berupa PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya, sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Terdapat tiga tahap untuk pembuatan PP: Pertama, tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang yang terkait PP tersebut. Kedua, tahap penyusunan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut. Ketiga, tahap penetapan dan pengundangan PP oleh Presiden.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
Pada saat awal pandemi, selain membatasi aktivitas masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menangani bencana pandemi Covid-19 pemerintah ternyata juga membentuk tim yang bernama Gugus Tugas Covid-19. Bila PSBB diatur dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP), maka gugus tugas tersebut diatur dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang kedudukannya lebih rendah dibanding PP.
E. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Setiap daerah memiliki potensi serta kekhasan lainnya yang perlu diatur secara khusus. Untuk itulah dibuat peraturan daerah agar potensi maupun kekhasan daerah dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Setiap daerah berhak mengatur daerahnya masing-masing meskipun kalian tahu bahwa Indonesia bukan negara serikat, melainkan negara kesatuan.
1. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Perda Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Sebagai perda, pembuatannya pun harus harus berpegangan kepada aturan yang berada di atasnya, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang berada di wilayah pusat.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 proses penyusunannya dimulai dengan membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Misalnya, Peraturan Daerah Provinsi Maluku No 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang membuat peraturan daerah tentang perlindungan habitat alami untuk melindungi beragam lingkungan di sana mulai dari lingkungan vulkan, karst, hingga lingkungan mangrove dan gumuk.
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/ Kota)
Bukan hanya provinsi yang dapat membuat peraturan daerah, melainkan juga kabupaten serta kota. Setiap kabupaten dan kota juga membutuhkan dasar hukum untuk mengatur wilayahnya.
Semua Perda Kabupaten/Kota harus disusun dengan merujuk serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagaimana Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD setempat maupun Bupati/Walikota masing-masing, yang mengharuskan pengusul membuat usulan berupa rancangan tertulis. Rancangan Perda lalu Bersama antara pihak DPRD dengan pemerintah daerah. Bila sudah sepakat, maka Bupati/Walikota akan mengesahkan rancangan itu menjadi Perda.
Contohnya : di Kabupaten Gresik Jawa Timur, pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI.