Satu klik mencerahkan Nusantara
Satu klik mencerahkan Nusantara
Silakan klik salah satu materi yang ingin kamu pelajari. Selamat Belajar....
1. Pengertian Norma
Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.”
2. Nilai Penting Norma
Norma dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, pembuatan norma adalah “Agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.”
Di antara nilai penting norma tersebut adalah:
a. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
Di setiap perempatan besar biasa dipasang lampu lalu lintas. Lampu merah untuk perintah berhenti, lampu kuning untuk perintah bersiaga, dan lampu hijau untuk perintah berjalan. Tanpa lampu tersebut, lalu lintas bisa kacau dan dapat mengakibatkan tabrakan kendaraan.
b. Mencegah benturan kepentingan antarwarga
Banyak keluarga mengatur waktu untuk menyalakan televisi. Sekitar pukul 18.00 petang, televisi di rumah selalu dimatikan dulu. Waktunya untuk beribadah malam sebentar dan juga untuk anak-anak belajar. Pengaturan itu dapat mencegah benturan kepentingan, antara kepentingan menonton siaran televisi dengan kepentingan ibadah atau belajar.
c. Membentuk akhlak atau karakter manusia.
Dari kecil biasa diajarkan agar berdoa lebih dulu sebelum makan. Dengan norma tersebut, setiap orang dididik untuk senantiasa bersyukur pada Tuhan Yang Ma ha Esa atas segala nikmat yang diperoleh. Kebiasaan bersyukur itulah yang perlu jadi karakter setiap orang.
d. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Setelah terjadi bencana pan demi Covid-19, pemerintah mengeluarkan peraturan agar semua orang selalu menggunakan masker penutup hidung dan mulut saat di luar rumah, serta menjaga jarak antarsesama. Aturan tersebut merupakan norma untuk memberi petunjuk masyarakat agar sehat dan terhindar dari virus tersebut.
3. Jenis Norma
Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis. Keempat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
b. Norma susila
Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
c. Norma sosial
Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tata krama atau kebiasaan masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan-aturan yang disepakati bersama.
d. Norma hukum
Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.
4. Norma dan Nilai-nilai Pancasila
Di Indonesia, norma tentu juga terkait dengan nilai-nilai Pancasila, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan sosial.
a. Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan. Di antara norma ini adalah kewajiban untuk selalu menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Juga untuk senantiasa bersyukur dalam menjalani kehidupan.
b. Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan. Contohnya adalah untuk selalu bersikap santun dan peduli untuk membantu sesama. Juga untuk selalu mengembangkan diri sendiri seperti terus belajar dan bercita-cita.
c. Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan. Di antaranya adalah norma untuk selalu menjaga perdamaian, menghindari segala kekerasan baik kata-kata maupun isik. Juga untuk selalu tertib, disiplin, dan bekerja keras.
d. Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai kerakyatan. Seperti norma untuk selalu berkomunikasi dan berdialog, serta bermusyawarah dan berdemokrasi. Juga norma untuk mementingkan bergotong royong atau bekerja sama.
e. Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan sosial. Di antara norma ini adalah untuk selalu berusaha bersikap adil di kehidupan sehari-hari, juga untuk mewujudkan kesejahteraan dengan terus mengevaluasi dan memperbaiki diri.
1. Pengertian Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya ‘milik’ atau ‘punya’.
Misalnya, “Buku ini adalah hak saya karena saya sudah membelinya.” Berarti buku itu menjadi milik orang yang telah membelinya dan bukan dimiliki orang lain. Buku itu harus diperoleh pembelinya, bukan diperoleh orang lain. Buku itu merupakan haknya
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan.” Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu. Contohnya adalah pelajar. Bagi setiap pelajar, kewajibannya adalah belajar.
Masih dalam tahap pengembangan
Halaman masih dalam tahap pengembangan
Halaman masih dalam tahap pengembangan