Satu klik mencerahkan Nusantara
Satu klik mencerahkan Nusantara
Silakan klik salah satu materi yang ingin kamu pelajari. Selamat Belajar....
A. Keragaman Gender
Salah satu keragaman yang perlu diperhatikan adalah gender, atau ke ragaman berdasar jenis kelamin yakni perempuan dan laki-laki. Keragaman ini tentu bersifat universal atau berlaku bagi seluruh umat manusia di dunia. Untuk mewujudkan keadilan di masyarakat dan membangun kemajuan bersama, keragaman berdasar gender ini perlu diperhatikan.
1. Pengertian Gender
Pengertian atau deinisi gender adalah “jenis kelamin”. Hal tersebut tercantum pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dengan demikian keragaman gender adalah keragaman jenis kelamin, yakni perempuan dan laki-laki. Pembedaan kedua kelompok gender ini berdasarkan aspek isiologi. Yakni per bedaan secara isik berdasarkan ciri isik biologis masing-masing, serta hormonnya yang meng atur fungsi biologis masing-masing. Perempuan memiliki fungsi reproduksi un tuk mengandung dan melahirkan anak sebagai penerus generasi.
2. Kesetaraan Gender
Setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan Tuhan maupun di hadapan hukum. Tidak ada satu kelompok manusia yang lebih mulia dibanding kelompok lainnya kecuali menyangkut ketaatannya pada Tuhan serta pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, dua kelompok gender juga memiliki posisi yang sama atau setara di masyarakat. Walaupun ada perbedaan nyata secara isiologis, hak perempuan dan lakilaki sebagai anggota masyarakat maupun warga negara sama. Tidak boleh dibeda-bedakan satu dengan lainnya. Hal tersebut berlaku di rumah tangga, di lingkungan sosial bertetangga, maupun di masyarakat secara luas. Perempuan dan laki-laki punya hak yang sama di dalam bekerja dalam kegiatan perekonomian, untuk menjalankan tugas-tugas sosial, berpolitik, serta kegiatan keagamaan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Itulah yang dimaksudkan sebagai kesetaraan gender.
3. Membangun Kesadaran Gender
Di Indonesia, pemerintah terus berusaha membangun kesadaran gender di masyarakat. Di antaranya dengan membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 1983. Selain itu juga dibentuk Komisi Nasional Perempuan. Sedangkan untuk kegiatan politik, 30 persen dari wakil partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus perempuan.
Masih dalam tahap pengembangan
Masih dalam tahap pengembangan
Halaman masih dalam tahap pengembangan
Halaman masih dalam tahap pengembangan
Halaman masih dalam tahap pengembangan