Maksud Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau perangkat daerah.
Surat pengantar dari pimpinan;
SK Pangkat Terakhir;
SK Jabatan saat ini;
SKP 1 (satu) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).;
SK Mutasi kalau baru mutasi masuk; dan
Rekomendasi dari pimpinan unit.
Siapkan dokumen persyaratan diatas dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1 MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik) kemudian dijadikan satu dengan format RAR.