Pencantuman Gelar Akademik (PGA) diperuntukan bagi ASN yang memperoleh gelar akademik baru, baik melalui jalur Tugas Belajar maupun Izin Belajar.
Dokumen Ijazah (jika ijazah dari luar negeri harus ada Penyetaraan IJazah dari Kemendibudristek untuk ilmu umum dan Dirjen pendis untuk ilmu keagamaan).
Transkrip nilai.
SK tubel (jika ada lebih dari 1 sk tubel maka file sk tubel digabung dalam 1 file).
Dokumen Akreditasi Jurusan dari Ban PT untuk Perguruan tinggi dalam Negeri, perguruan tinggi luar negeri memakai surat penyetaraan ijazah.
SK KP terakhir.
SK CPNS.
SK PNS.
SK Jabatan Terakhir.
SKP 2 (dua) tahun terakhir (lembar dokumen yang menunjukan kan nilai kinerja).
dokumen izin dikti jika berkuliah dengan memakai mekanisme PJJ (kecuali Universitas Terbuka).
Siapkan dokumen persyaratan diatas dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1 MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik) kemudian dijadikan satu dengan format RAR.