PAK Integrasi dan PAK Konvensional sejak Pengangkatan sebagai JF
Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam penilaiannya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Sebelumnya penetapan angka kredit dilakukan secara konvensional, dengan mengumpulkan sejumlah berkas yang kemudian dinilai oleh tim penilai. Hal ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Berkas yang harus dikumpulkan:
PAK Integrasi; dan
PAK Konvensional (PAK yang diterbitkan sebelum Integrasi).
Siapkan dokumen dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1 MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik).