Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
A. PENSIUN KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
SKP Tahun Terakhir
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
SK CPNS
SK KP Terakhir
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
Buku Nikah
Akta Kelahiran Anak
Pas Foto Pakaian Resmi (3x4)
KTP
NPWP
Buku Tabungan
B. PENSIUN KARENA MENINGGAL DUNIA (JANDA/DUDA)
Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
SKP Tahun Terakhir
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
SK CPNS
SK KP Terakhir
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
Buku Nikah
Akta Kelahiran Anak
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Janda/Duda
Pas Foto Pasangan (Janda/Duda) (3x4)
KTP
NPWP
Buku Tabungan
C. PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
SKP Tahun Terakhir
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
SK CPNS
SK KP Terakhir
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
Buku Nikah
Akta Kelahiran Anak
Usul Pemberhentian APS sebagai PNS dari PPK
Surat Permohonan Berhenti APS sebagai PNS dari YBS
Pas Foto Pakaian Resmi (3x4)
KTP
NPWP
Buku Tabungan
ISI FORMULIR USUL/PENGAJUAN PENSIUN