Mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN:
Surat Pengantar dari Satuan Kerja;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Instansi Penerima dan Instansi Asal yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022;
ANJAB dan ABK dari Satuan Kerja Penerima dan Satuan Kerja Asal terhadap PNS yang akan mutasi;
Surat Permohonan Mutasi dari Pegawai Negeri Sipil Yang Bersangkutan;
Surat Pernyataan Persetujuan Melepas oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022;
Surat Pernyataan Persetujuan Menerima oleh Pimpinan Satuan Kerja Tujuan yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022;
SK Pangkat Terakhir;
SK Jabatan Terakhir;
SKP 2 (dua) tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Iakatan Dinas dari Satuan Kerja Asal Asal yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022;
Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan atau Proses Peradilan yang di tanda tangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Sesuai Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2022;
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Siapkan dokumen persyaratan diatas dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1 MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik) kemudian dijadikan satu dengan format RAR.