Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
*Surat Pemberitahuan Kenaikan Pangkat 2024
Persyaratan Kenaikan Pangkat Pegawai adalah sebagai berikut:
A. Kenaikan Pangkat Jabatan Pelaksana:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan Pelaksana yang terakhir; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
B. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan struktural yang terakhir;
SPMT, SPMJ, SPP dan Berita Acara Pelantikan; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
C. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan Fungsional yang terakhir;
Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah diintegrasi; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
D. Untuk Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
Memenuhi angka kredit kumulatif;
Lulus Uji Kompetensi;
Tersedia Peta Jabatan;
Kualifikasi Pendidikan Sesuai dengan Persyaratan Jabatan;
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN);
Telah 2 (dua) Tahun dalam Pangkat Terakhir; dan
Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapkan dokumen persyaratan diatas dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik) kemudian dijadikan satu dengan format RAR.