Fotocopy Sertipikat Hak Atas Tanah
Fotocopy KTP & KK Pemohon
Surat Kuasa Permohonan apabila dikuasakan
Fotocopy KTP kuasa
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Biaya Pelayanan Sertipikat karena Hilang Rp. 50.000
Berdasarkan PP No.128 Tahun 2015
15 ( Lima belas) Hari