Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
identitas/legalitas pengadu yang meliputi:
Perorangan:
Fotokopi bukti identitas diri; atau
Surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa apabila dikuasakan.
Badan hukum:
Fotokopi akta Pendirian/Perubahan terakhir;
Surat kuasa dari Direksi; dan
Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan.
Kelompok masyarakat:
Fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat; dan
Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa, apabila dikuasakan.
Instansi pemerintah:
Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat instansi yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari instansi yang bersangkutan.
Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan:
Surat laporan dari pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.
Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek Sengketa atau Konflik; dan
Uraian singkat kronologis Kasus.