Formulir Permohonan, Yang Memuat Pernyataan Mengenai Persetujuan Bahwa Pencatatan Pemblokiran Hapus Apabila Jangka Waktunya Berakhir;
Fotokopi Identitas Pemohon Atau Kuasanya, Dan Asli Surat Kuasa Apabila Dikuasakan;
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
Keterangan Mengenai Nama Pemegang Hak, Jenis Hak, Nomor, Luas Dan Letak Tanah Yang Dimohonkan Blokir;
Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak Mengenai Pencatatan Blokir;
Bukti Hubungan Hukum Antara Pemohon Dengan Tanah, Seperti:
Surat Gugatan Dan Nomor Register Perkara Atau Skorsing Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Dalam Hal Permohonan Blokir Yang Disertai Gugatan Di Pengadilan;
Surat Nikah/Buku Nikah, Kartu Keluarga, Atau Putusan Pengadilan Berkenaan Dengan Perceraian Atau Keterangan Waris, Dalam Hal Permohonan Blokir Tentang Sengketa Harta Bersama Dalam Perkawinandan/Atau Pewarisan; Dan
Putusan Pengadilan Berkenaan Dengan Utang Piutang Atau Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli, Akta Pinjam Meminjam, Akta Tukar Menukar Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang, Dalam Hal Permohonan Blokir Tentang Perbuatan Hukum.
Syarat Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Rp 50.000
1 (Satu) Hari