Formulir permohonan untuk pendaftaran SK Hak;
Surat kuasa jika dikuasakan;
Akta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di hadapan Notaris/PPAT (Untuk permohonan Pemberian HGB Badan Hukum);
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Untuk permohonan Pemberian Hak Milik, Pemberian Hak Pakai);
Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan;
Surat Keterangan Lurah;
Blanko tanah yang dipunyai oleh Pemohon;
Fc. KTP Pemohon ;
Fc. KTP Pemberi Kuasa;
Fc SPT PBB tahun berjalan dan tanda lunas ;
Pembayaran BPHTB dan PPH; (4 rangkap)
Izin Lokasi (Untuk Pemberian Hak Guna Bangunan Badan Hukum);
Pertimbangan Teknis dalam rangka izin lokasi (asli)/ PTP KKPR;
Fc. Legalisir Akta Pendirian Badan Hukum (Untuk Pemberian Hak Guna Bangunan);
Proposal rencana kegiatan Badan Hukum (Untuk Pemberian Hak Guna Bangunan);
*Semua blanko ditempel materai 10000
Berdasarkan PP No.128 Tahun 2015
1 (Satu) Hari