Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
Berdasarkan PP No.128 Tahun 2015
1 (Satu) Hari