Bismillah
-Sangat Penting, Baca Sampai Tuntas serta Share-lah…-
JIKA INI SIKAP ULAMA TERKAIT HAL HAL YANG MENYANGKUT BATASAN UMMAT ISLAM DALAM BERINTERAKSI SERTA MENYIKAPI HARI BESAR AGAMA KALANGAN KAFIR, BAGAIMANAKAH LAGI IKUT MENYIMAK CERAMAH USKUP DI TELEVISI MAUPUN MEDIA LAINNYA ?!
By: Berik Said
Dalam postingan ini ana sajikan
BEBERAPA FATWA PENTING TERKAIT DENGAN SIKAP KAUM MUSLIMIN ATAS PERAYAAN AGAMA LAIN , APALAGI MENYIMAK CERAMAH MEREKA !
Di sni ana jelaskan beberapa sub judul terkait masalah ini.
Pertama
HUKUM MENGUCAPKAN ‘SELAMAT’ ATAS PERAYAAN AGAMA DI LUAR ISLAM
Berkata IBNUL QOYYIM rohimahulloh
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به : فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم ، وصومهم ، فيقول : " عيد مبارك عليك " ، أو " تهنأ بهذا العيد " ، ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر : فهو من المحرمات ، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب ، بل ذلك أعظم إثماً عند الله وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر ، وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ، ونحوه .
“Adapun MENGUCAPKAN SELAMAT pada syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, maka hukumnya HARAM BERDASARKAN KESEPAKATAN PARA ULAMA.
Seperti MENGUCAPKAN SELAMAT PADA HARI RAYA MEREKA DAN PADA SAAT MEREKA MELAKUKAN PUASA (AGAMA MEREKA), (Semisal) dengan mengatakan: “selamat hari raya untuk Anda” atau “selamat atas hari raya Anda” atau semacamnya.
Hal ini meskipun yang mengatakan tidak sampai jatuh pada kekufuran (jika dengan ucapannya tersebut tidak sampai mengakui ada agama yang benar selain Islam -pent), akan tetapi perkataan tersebut adalah HARAM.
Hal tersebut (MENGUCAPKAN SELAMAT PADA AGAMA KAUM KAFIR) SAMA SAJA (KEADAANNYA) DENGAN MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS SUJUDNYA MEREKA TERHADAP SALIB !
Bahkan hal tersebut SEBESAR-BESARNYA DOSA KEPADA ALLAH, LEBIH DIMURKAI DIBANDINGKAN DENGAN ORANG YANG MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS MINUMAN KERAS, PEMBUNUHAN, BERZINA, DAN SEBAGAINYA !
*Ahkam Ahludz Dzimmah [III:211])
Kedua
HUKUM MEMAKAI PAKAIAN SINTERKLAS, MENYALAKAN LILIN, MEMBERIKAN HADISAH, SERTA HAL LAINNYA DALAM RANGKA MENGHORMATI PERAYAAN MEREKA WALAU TIDAK DILAKUKAN DI GEREJA ATAU TEMPAT IBADAH MEREKA LAINNYA
Berkata IBNU TAIMIYYAH rohimahulloh:
لا يحل للمسلمين أن يتشبهوا بهم في شيءٍ مما يختص بأعيادهم ، لا من طعام ، ولا لباس ، ولا اغتسال ، ولا إيقاد نيران ، ولا تبطيل عادة ، من معيشة ، أو عبادة ، أو غير ذلك .
TIDAK DIHALALKAN (Baca HARAM) bagi umat Islam untuk MENYERUPAI MEREKA ATAS SEUATU YANG MERUPAKAN CIRI KHAS MEREKA DALAM PERAYAAN HARI RAYA MEREKA, BAIK ITU BERUPA MAKANAN, PAKAIAN, CARA MANDI, MENYALAKAN API.
SERTA TIDAK PULA MENJADIKAN HARI LIBUR KEBIASAAN SEHARI-HARI YANG DILAKUKAN, SEPERTI BEKERJA, IBADAH, DAN LAIN-LAIN.
ولا يحل فعل وليمة ، ولا الإهداء ، ولا البيع بما يستعان به على ذلك ، لأجل ذلك .
Juga tidak dihalalkan mengadakan WALIMAH (MENGUNDANG ORANG MAKAN-MAKAN DI RUMAH KITA DALAM RANGKA IKUT MENGHORMATI PERAYAAN AGAMA KAFIR -pent), juga (haram) MEMBERIKAN HADIAH, SERTA SEGALA BENTUK JUAL BELI YANG MEMUDAHKAN MEREKA MENYELENGGARAKAN PERAYAAN TERSEBUT
ولا تمكين الصبيان ونحوهم من اللعب الذي في الأعياد ، ولا إظهار زينة .
Dan hendaklah MENJAGA AGAR ANAK-ANAK KITA TIDAK IKUT BERMAIN PADA HARI BESAR MEREKA, DAN TIDAK MENGHIASI MEREKA (DENGAN HIASAN YANG MERUPAKAN SYMBOL/KHAS AGAMA KAUM KAFIR -pent)
*Majmu’ Fatawa (XXV;329)
Ketiga
HUKUM MENJUAL PERNAK-PERIK ATAU APAPUN YANG MEMUDAHKAN MEREKA MERAYAKAN PERAYAAN AGAMA
Ini juga HARAM.
Termasuk menjual KARTU UCAPAN SELAMAT NATAL dan seperti itu.
Sebab ini berarti langsung maupun tak langsung termasuk tindakan TOLONG MENOLONG DALAM DOSA DAN KEJAHATAN yang tentu diharamkan dalam syariat ini.
Berkata salah satu ulama besar dari Madzhab Maliki, yakni ‘ABDUL MALIK BIN HABIB rohimahulloh, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Taimiyyah rohimahulloh ;
ألا ترى أنّه لا يحلّ للمسلمين أن يبيعوا من النصّارى شيئا من مصلحة عيدهم ؟ لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يُعارون دابّة ولا يعاونون على شيء من عيدهم لأنّ ذلك من تعظيم شركهم ومن عونهم على كفرهم
“Tidak tahukan Anda, sesungguhnya TIDAH HALAL tidak seorang muslim BERJUAL-BELI DENGAN SEORANG KRISTEN YANG MENDUKUNG HARI HARI RAYA MEREKA, , baik dengan MENJUAL menjual daging, lauk-pauk, maupun pakaian.
TIDAK BOLEH PULA MEMINJAMKAN KENDARAAN, maupun BERPARTISIPASI DALAM BENTUK APAPUN YANG DAPAT MENDUKUNG HARI RAYA MEREKA.. Karena perbuatan tersebut termasuk MEMULIAKAN KESYIRIKAN DAN MEMBANTU MEREKA DALAM HAL YANG TERKAIT DENGAN KEKAFIRAN..”
*al Iqtidho, [hal. 229])
Keempat
MENGHADIRI PERAYAAN NATAL ATAU UNDANGAN MEREKA ATAU MENYELENGGARAKAN KEGIATAN NATALAN BERSAMA
Jika ‘sekedar’ MENGUCAPKAN SELAMAT atas perayaan agama kafir itu haram, bahkan haramnya lebih besar dari orang yang mengucapkan selamat pada mereka yang sedang bermabuk-mabukan, berjudi dan berzina sebagaimana telah ana sampaikan di awal tulisan ini, MAKA BAGAIMANAKAH LAGI IKUT HADIR PADA PERAYAAN MEREKA ATAU MENGADAKAN ACARA YANG MENDUKUNG KEGIATAN PERAYAAN MEREKA ?
Sudah pasti lebih parah keadaannya.
Haramnya perkara ini bahkan terdapat dalam ayat yang menceritakan ciri orang berimana sebagai berikut ;
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ …
”Dan orang-orang yang TIDAK IKUT MENYAKSIKAN 'AZ ZUUR'...
(QS al-Furqan : 72)
Salah satu makna AZ ZUUR pada ayat di atas adalah sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir roimahulloh
وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين
“Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Sirin, adh-Dhohhak, Robi’ bin Anas dan lain-lainnya rohimahumulloh, mengatakan bahwa maksudnya adalah TIDAK MENGHADIRI PERAYAAN KAUM MUSYRIKIN
*Tafsir Ibnu Katsir [VI:130]
Sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash rodhiyallohu ‘anhuma jauh-jauh hari bahkan mengingatkan
ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), IKUT MENYEMARAKKAN hari raya NAIRUZ dan MIHRAJAN (perayaan tahun baru kaum kafir), serta meniru-niru mereka, hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, maka IA AKAN DIBANGKITKAN BERSAMA MEREKA (PARA ORANG KAFIR TERSEBUT) DI HARI KIAMAT !
*HR Baihaqi [18863].
Atsar ini memiliki jalur penguat. Ibnu Timiyyah rohimahulloh menshohihkannya dalam al Iqtidho [I:115]. Sementara pentahqiq kitab tersebut mengatakan sanadnya hasan.
Sebenarnya hari raya NAIRUZ itu hari PERAYAAN TAHUN BARU MAJUSI YANG DI DALAMNYA TAK ADA RITUAL KHUSUS.
Mereka merayakan tu hanya sekedar bersenang-senang dan bermain-main saja.
Jika hal semacam itu saja oleh seorang sahabat yang mulia -seperti disebut diatas- PELAKUNYA -JIKA SEORANG MUSIM yang ikut merayakannya- akan dikumpulkan bersama kaum kafir itu pada hari kiamat, maka bagaimanakah lagi ikut pada perayaan agama kafir YANG DI DALAMNYA ADA PERIBADATAN KHUSUS, SEMISAL MENDENGARKAN MISA ?
Allahul musta’aan …
Syaikh JIBRIN rohimahulloh menyatakan ;
لا يجوز الاحتفال بالأعياد المبتدعة كعيد الميلاد للنصارى ، وعيد النيروز والمهرجان ، …. ، ولا يجوز الأكل من ذلك الطعام الذي أعده النصارى أو المشركون في موسم أعيادهم
Tidak boleh MERAYAKAN HARI YANG TIDAK DIAJARKAN OLEH SYARIAT ISLAM, seperti HARI RAYA NAIRUZ dan MIHRAJAN … Tidak boleh pula IKUT MENIKMATI MAKANAN YANG DIHIDANGKAN ORANG KRISTEN ATAU MUSYRIKIN LAINNYA YANG DIADAKAN PADA PESTA HARI RAYA MEREKA
ولا تجوز إجابة دعوتهم عند الاحتفال بتلك الأعياد ، وذلك لأن إجابتهم تشجيع لهم ، وإقرار لهم على تلك البدع ، ويكون هذا سبباً في انخداع الجهلة بذلك ، واعتقادهم أنه لا بأس به ، والله أعلم
Tidak boleh pula MENGHADIRI UNDANGAN MEREKA YANG DIADAKAN DALAM RANGKA MERAYAKAN HARI RAYA MEREKA.
Karena menghadiri perayaan mereka, termasuk mendukung mereka dan menyetujui ritual yang mereka lakukan.
Disamping ini akan menjadi sebab, sebagian orang yang tidak mengerti menjadi tertipu dengan tindakan itu, dan mereka meyakini bahwa itu dibolehkan. Allahu a’lam.
*al Lu’lu’ al Makin min Fatawa Ibnu Jibrin, [hlm. 27])
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …
Sinkretisme adalah paham yang gerakannya berupaya mempersatukan agama-agama yang ada di dunia. Paham sinkretisme adalah penyatuan beberapa ajaran agama yang berbeda.
Upaya yang dilakukan penganut sinkretisme adalah selalu mencari titik temu dari perbedaan-perbedaan ajaran pada setiap agama, yang menyangkut prinsip dasar beraqidah maupun yang bersifat furu' atau khilafiyah amaliyah atau perbedaan cara pengamalan suatu ajaran di dalam bermazhab.
Sinkretisme itu upaya pencampuradukan ajaran Islam dengan ajaran Nasrani, juga ajaran Yahudi, bahkan dengan agama-agama yang lainnya. Kalau di Indonesia bisa dikatakan ajaran Buddha, ajaran Hindu, di tempat lain ada ajaran Sikh, dan lain sebagainya.
Bagaimana Islam memandang ajaran sinkretisme ini?
Pasti bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur'an, antara lain Allah subhanahu wa ta'ala berfirman sesungguhnya satu-satunya ajaran agama yang diakui oleh Allah subhanahu wa ta'ala kebenarannya hanyalah ajaran Islam. Karena itu sinkretisme tidak cocok untuk diikuti oleh umat Islam di mana pun berada.
Seperti saat sekarang ini ada seorang Paus Fransiskus yang datang ke Indonesia. Maka para penganut sinkretisme yang beragama non Islam itu sudah maklum.
Tapi ada juga tokoh-tokoh Islam yang akan menyambutnya atau juga memberikan panggung agar berceramah di masjid. Apalagi yang akan datang ini dijadwalkan di Masjid Istiqlal dan disambut oleh para pengurus PB NU.
Ini adalah sinkretisme yang membahayakan akidah umat Islam. Jangan ikuti yang demikian, agar kita umat Islam benar-benar meyakini ayat al-Qur'an bahwa satu-satunya agama yang ajarannya diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala hanyalah ajaran Islam.
mustanir.net/dosa-sinkretisme