🔊 MATERI 06 : HUKUM MENYENTUH AL-QUR'AN BAGI ORANG YANG BERHADATS
📆 Senin, 27 Jumadil 'Ula 1445 H/11 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc., M.A.
📗 Adab : Modul 01
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Pada kesempatan ini, kita akan melanjutkan membaca Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad bin Abdil Aziz Al-Salhub (semoga Allah menerima amal ibadah beliau).
Kita akan melanjutkan di antara adab terhadap Al-Qur'an adalah Tidak menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci dan maksud dari suci di sini adalah suci dari hadats besar dan hadats kecil, kemudian perlu kita berikan muqaddimah terlebih dahulu bahwa yang dimaksud mushaf adalah Al-Qur'an yang tidak ada terjemahannya, tidak ada tafsirnya, bukan yang ada di alat-alat elektronik semacam laptop dan HP. Itu yang dimaksud dengan mushaf.
Jadi kalau ada Al-Qur'an di HP ini tidak dimaksud mushaf dipembahasan ini. Kalau ada Al-Qur'an yang itu terdapat dalam kitab tafsir, ini tidak termasuk mushaf dalam pembahasan ini, kalau ada Al-Qur'an yang di situ tercampur dengan terjemahannya, maka itu juga masuknya ke kitab tafsir bukan mushaf Al-Qur'an. Jadi kalau mushaf Al-Qur'an harus benar-benar sendirian Al-Qur'annya tidak ada kalimat manusia di situ. Ibaratnya begitu atau ada kalimat manusia hanya sedikit saja, misalnya di pendahuluan atau apa.
Menyentuh mushaf hendaknya dalam keadaan suci sebagaimana disebutkan dalam kitab ini. Dan dalil terkait hal (pembahasan) ini adalah firman Allah Ta'ala,
لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waaqi'ah: 79).
Begitu juga sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam di dalam kitab yang tertuliskan untuk Amr bin Hazm, bahwasanya,
ان لا يمسُّ القرآنَ إلَّا طاهرٌ
"Hendaknya tidak membaca Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
Apa hukum menyentuh Al-Qur'an dengan kain atau ujung pakaian?
Jadi ada penghalang antara mushaf Al-Qur'an dengan tangan orang yang berhadats.
Maka dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Daimah nomor 557 bahwasanya menyentuh Al-Qur'an dengan kain (ada pembatas antara tangan seseorang dengan mushaf tersebut) ini diperbolehkan. Dan Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, "Tidak masalah jika kain itu di atasnya atau di bawahnya".
Begitu juga (boleh juga) kain itu yang dipakai oleh laki-laki, perempuan maupun anak-anak, boleh digunakan untuk memegang, menjadi pembatas antara mushaf Al-Qur'an dengan tangan seseorang, ini disebutkan dalam fatwa An-Nisaa halaman 21.
Kemudian di antara adab terhadap Al-Qur'an di dalam pembahasan ini disebutkan.
Apa hukum membawa Al-Qur'an di kantong baju?
Dijawab di sini hukum membawa Al-Qur'an di kantong bajuو
jawabannya boleh, tidak mengapa.
Kemudian apabila ingin masuk ke toilet, bagaimana? Maka dijawab,
hendaknya Al-Qur'an diletakkan di luar, di tempat yang terhormat dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al-Qur'an.
Kemudian disebutkan apabila ada rasa takut jika Al-Qur'an itu diletakkan di luar koq hilang, maka diperbolehkan untuk membawanya, masuk ke dalam toilet karena ini urusan darurat dan dalam kaidah fiqih disebutkan bahwasanya darurat itu menyebabkan sesuatu yang haram menjadi halal.
Baik, ini pembahasan terkait hukum menyentuh Al-Qur'an bagi orang yang berhadats.
Semoga bermanfaat.
Baarakallahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 07 : HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN SAAT BERHADATS KECIL JUNUB HAID DAN NIFAS
📆 Selasa, 28 Jumadal 'Ula 1445 H/12 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., http://M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Pada kesempatan ini, kita akan melanjutkan membaca Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad Syalhub (semoga Allah menerima amal ibadah beliau).
Di antara adab terhadap Al-Qur'an yang disebutkan di dalam kitab ini adalah pembahasan tentang bolehkah membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats kecil.
Bolehkah membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats kecil?
Sekarang pembahasannya adalah membaca, di kesempatan yang lalu pembahasannya adalah memegang atau menyentuh. Baik, di pembahasan ini tentang membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats kecil itu bagaimana?
Maka di sini ada dua pembagian, pembagian pertama atau bagian pertama membaca Al-Qur'an dari hafalannya, kemudian bagian kedua adalah membaca Al-Qur'an dari mushaf Al-Qur'an. Apabila membaca Al-Qur'an dari hafalannya, maka bagi seseorang yang berhadats besar itu tidak boleh, berhadas kecil boleh.
Jadi membaca Al-Qur'an dari hafalannya tanpa membuka mushaf. Maka kalau dia hadatsnya hadats besar tidak boleh, karena Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu ta'ala 'anhu pernah menyatakan,
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam membaca Al-Qur'an kepada kami selama beliau tidak junub."
Kemudian terkait orang yang berhadats kecil boleh membaca Al-Qur'an dari hafalannya, maka ada sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ta'āla 'anhuma ketika beliau tinggal di rumah bibinya Maimunah.
Beliau bercerita,
اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ, ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الآيَاتِ الْخَوَاتِمَ مِنْ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهَا فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bangun dari tidurnya Kemudian beliau duduk, Beliau mengusap (wajahnya dari rasa ngantuk) dengan tangannya. Kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam langsung membaca 10 ayat penutupan Surat Ali-Imran. Kemudian beliau mendatangi sebuah tempat air yang tergantung, Kemudian Beliau berwudhu di sana dan Beliau memperbagus wudhunya.
(HR. Bukhari, no.183 Muslim no.673)
Artinya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dalam keadaan baru bangun belum berwudhu, kemudian beliau membaca Al-Qur'an ini. Ini adalah sebuah amalan yang diperbolehkan artinya membaca Al-Qur'an ketika seseorang berhadats kecil ini diperbolehkan. Karena beliau baru saja bangun, dan tidur itu membatalkan wudhu, setelah itu Beliau berwudhu.
Kemudian orang yang meyakini bahwa membaca Al-Qur'an itu tidak diperbolehkan ketika ada hadats kecil. Kalau ada orang yang meyakini orang yang berhadats kecil tidak boleh baca Al-Qur'an, maka keyakinan ini harus diingkari, harus dibenarkan orang tersebut.
Pernah terjadi suatu ketika Umar Bin Khaththab radhiyallahu ta'ala 'anhu berkumpul dengan suatu kaum lalu beliau pergi buang hajat, saat kembali Umar bin Khaththab radhiyallahu ta'āla 'anhu datang sambil membaca Al-Qur'an padahal beliau belum berwudhu.
Maka ada orang yang mengatakan,
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أتَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَسْتَ عَلَى وُضُوءٍ؟ مَنْ أَفْتَاكَ بِهَذَا أَمُسَيْلِمَةُ ؟
"Wahai Amirul Mukminin, Apakah Anda membaca Al-Qur'an padahal Anda belum berwudhu?" Maka Umar bin Khaththab radhiyallāhu ta'āla 'anhu menjawab, "Siapa yang berfatwa seperti ini terhadapmu, kamu mendapat ilmu seperti ini dari mana, apakah Musailamah yang berfatwa kepadamu?"
(Lihat kitab al-Muwattho' no.469)
Artinya Musailamah Al-Kadzab (nabi palsu).
Apakah Musailamah yang mengajarkan kamu seperti itu? Artinya Umar mengingkari orang yang meyakini bahwa berhadats kecil itu dilarang membaca Al-Qur'an dari hafalannya.
Baik, kemudian membaca Al-Qur'an dari mushaf. Kalau hadatsnya hadats besar maka jelas tidak diperbolehkan, kalau hadatsnya hadats kecil menurut fatwa Lajnah Ad-Daimah ini juga tidak diperbolehkan.
Mereka mengatakan,
ولـيس لــه أن يقــرأه مــن المصــحف إلا علــى طهــارةكاملــة مــن الحــدث
الأكبر والأصغر
"Seseorang hendaknya tidak membaca Al-Qur'an dari mushaf kecuali dalam keadaan suci yang sempurna, baik suci dari hadats besar maupun dari hadats kecil."
Kemudian beliau membaca sebuah permasalahan,
manakah yang lebih utama, membaca Al-Qur'an dari mushaf atau dari hafalan? Mana yang lebih afdhal?
Jadi pembahasanya bukan masalah boleh atau tidak boleh, tapi mana yang lebih utama dan mana yang paling utama. Pembahasannya, yang paling utama atau kurang utama.
Dan ini ada tiga pendapat.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa yang lebih utama adalah dari mushaf karena seseorang akan lebih banyak melihat dan membaca itu lebih menguatkan hafalan. Ini sebagian pendapat yang menyatakan dari mushaf, ada juga yang membaca Al-Qur'an dari hafalan ini pendapat kedua, tapi baiknya membaca dari hafalan.
Kemudian pendapat ketiga adalah dirinci (ditafsir), seperti Ibnu Katsir mengatakan konsep pentingnya adalah kembali kepada kekhusyu'an, kalau lebih khusyu' dari membaca mushaf maka membaca mushaf lebih utama, kalau khusyu'nya lebih datang ketika dia membaca Al-Qur'an dari hafalan maka ini lebih utama. Jadi ditafsir.
Dan Imam Nawawi juga mengatakan pendapat para ulama Salaf lebih condong kepada pendapat yang merinci seperti ini, kemudian dinukilkan perkataan Ibnul Jauzi di dalam akhir-akhir bab ini, bahwa Ibnul Jauzi mengatakan,
"Tapi bagi orang yang memiliki mushaf hendaknya punya rutinitas membaca dari mushafnya meskipun hanya sedikit agar tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai kitab yang dijauhi atau kitab mahjur."
Ini adalah pembahasan terkait membaca Al-Qur'an dalam keadaan berhadats kecil
Kita akan melanjutkan bolehnya membaca Al-Qur'an bagi orang yang haid dan nifas
Bagi sebagian orang atau mungkin bagi para ibu-ibu atau para akhawat yang mereka memiliki hafalan Al-Qur'an, apabila tidak dibaca selama kurun waktu haid mereka atau kurun waktu nifas mereka, maka akan terasa sangat panjang sekali dan bisa jadi ini berakibat mereka lupa dengan hafalannya.
Maka apa atau bagaimana hukumnya bagi mereka untuk membaca Al-Qur'an? Maka di sini dikatakan bahwasanya seseorang yang haid dan nifas itu diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an.
Kenapa?
وذلـك لأنـه لم يثبـت دليـل يتعـين المصـير إليـه علـى المنـع مـن ذلك
Karena tidak ada dalil yang valid yang shahih yang mengharuskan seorang ulama untuk memilih pendapat dilarangnya membaca Al-Qur'an bagi wanita yang haid dan nifas, tapi perlu dicatat di sini,
ولكن بدون مس المصحف
Tapi tidak boleh memegang mushafnya.
Jadi ibaratnya boleh membaca mungkin dari hafalannya atau mungkin dibukakan oleh seorang yang suci.
Lajnah Daimah mengatakan, (قالت اللجنة الدائمة : )
أمــا قـــراءة الحــائض والنفســاء القـــرآن بــلا مـــس مصحف فلا بأس به في أصح قولي العلماء,
Adapun membaca Al-Qur'an bagi wanita yang haid dan nifas tanpa menyentuh mushaf maka ini tidak mengapa, artinya diperbolehkan. Menurut pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama,
artinya pendapat yang menyatakan boleh dan menyatakan tidak boleh. Lajnah Daimah lebih menguatkan bahwasanya diperbolehkan membaca Al-Qur'an.
لأنه لم يثبت عن النبي صلى االله عليه وسلم ما يمنع ذلك
Karena tidak ada hadis-hadis yang valid (shahih) dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam yang melarang dari membaca Al-Qur'an terhadap wanita yang haid dan nifas.
Intinya seorang wanita yang haid dan nifas boleh membaca Al-Qur'an selama tidak menyentuh mushaf.
Wallahu ta'ala a'lam bishshawab.
Semoga bermanfaat. Baarakallahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 08 : DISUNNAHKAN MEMBACA TA'AWUDZ DAN BASMALAH SEBELUM MEMBACA AL-QUR'AN
📆 Rabu, 29 Jumadal 'Ula 1445 H/13 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Di kesempatan ini, kita masih membaca Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad bin Abdil Aziz Al-Salhub (semoga Allāh menerima amal ibadah beliau).
Membaca Ta'awudz
Dikesempatan ini, kita akan membaca di antara adab terhadap Al-Qur'an adalah membaca ta'awudz dan basmalah ketika akan membacanya.
Terkait hal ini Allah Ta'ala berfirman,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
"Apabila kamu membaca Al-Qur'an, maka berlindunglah kepada Allah dari syaitan yang terkutuk." (QS. An-Nahl: 98).
Dan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam di dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud, apabila shalat maka beliau juga membaca ta'awudz ini, dalam hadits tersebut ta'awudz Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam berbunyi,
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِن الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ
"Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari syaithan yang terkutuk baik yang berbentuk was-was, kesombongan, maupun gangguannya."
Allah disifati dengan Maha Mendengar Maha Mengetahui dan gangguan syaithan ditafsirkan dengan was-was, kesombongan dan gangguan tadi. Ini dibaca oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ketika akan memulai Al-Fatihah.
Kemudian lafadz untuk ta'awudz ini ada beberapa macam, yang paling terkenal terkenalnya adalah:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيطَانِ الرَّجِيمِ
"Aku berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk."
Lafadz kedua sebagaimana di dalam hadits ini tadi,
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِن الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ
"Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari syaithan yang terkutuk, dari was-wasnya, dari kesombongannya, dan dari gangguannya."
Kemudian yang ketiga adalah:
أَعُوذُ بِالسَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِن الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
"Aku berlindung kepada yang Maha Mendengar Maha Mengetahui."
Kata Allahnya tidak disebutkan.
"Aku berlindung kepada yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari syaithan yang terkutuk."
Baik, apa tujuan membaca ta'awudz sebelum membaca Al-Qur'an? Faedahnya adalah:
ليكون الشيطان بعيدا عن قلب المرء
Tujuannya agar syaithan itu jauh dari hati seseorang.
Tujuannya ketika syaithan jauh adalah seseorang bisa tadabbaru Al-Qur'an, bisa memahami Al-Qur'an وتفهم معانيه dan bisa memahami makna-maknanya والانتفاع به dan bisa mengambil manfaat dari Al-Qur'an.
Dan tentu beda antara orang yang bisa membaca Al-Qur'an hatinya hadir dan orang yang membaca Al-Qur'an hatinya berkelana entah ke mana. Pembahasan ini atau faedah ini disebut oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin.
Membaca Basmalah
Kemudian ketika membaca Basmalah, maka di sunnahkan atau dianjurkan untuk membaca Basmalah (بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ) ketika akan membaca Al-Qur'an, sebagaimana dulu Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah turun surat kepada Beliau, kemudian Beliau menundukkan kepalanya dan kemudian mengangkatnya kemudian tersenyum.
Maka sahabat mengatakan,
ما أَضْحَكَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
"Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah."
Maka Beliau mengatakan,
أُنْزِلَتْ عَلَىَّ آنِفًا سُورَةٌ
"Tadi diturunkan satu surat kepadaku maka beliau membaca بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ sebelum membaca surat tersebut."
Membaca صدق الله العظيم
Baik, kemudian di sini ada permasalahan yang disebutkan oleh Syaikh yaitu membaca صدق الله العظيم (Allah Maha Benar dengan firmannya).
Allah yang Maha Agung yang Maha Benar dengan firmannya.
Apakah ini dibenarkan?
Kalau menurut Syaikh di sini hal ini tidak dibenarkan, kenapa? Karena dulu Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah meminta Abdullah bin Mas'ud untuk membacakan surat kepadanya. Maka Abdullah bin Mas'ud membacakan surat An-Nisaa setelah sebelumnya bertanya, "Wahai Rasulullah, Al-Qur'ankan turun kepada Anda, kenapa Anda meminta saya membacakan kepada Anda?"
Maka Nabi mengatakan,
إِنِّي أَشْتَهِي أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي
"Aku ingin mendengar dari selainku."
Jadi kalau kita ingin mendengar Al-Qur'an dari orang lain, itu tidak masalah ada sunnahnya. Dan terkadang mendengar dari orang lain itu bisa masuk ke dalam hati kita daripada kita membaca sendiri.
Maka ketika sampai di dalam ayat,
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا
"Lalu bagaimana kami mendatangkan dari setiap umat itu saksi-saksi?"
Kami datangkan saksi-saksi bagi setiap umat?
وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا
"Dan Kami datangkan kamu wahai Muhammad, menjadi saksi atas mereka."
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan,
كفّ أو أمسك
"Cukup, cukup."
Dan Abdullah bin Mas'ud mengatakan,
فرأيت عينيه تذرفان
"Dan aku melihat kedua mata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam menangis."
Demi Allah, kata Syaikh di sini Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tidak mengatakan صدق الله العظيم, tidak ada perkataan seperti itu. Dan kata-kata ini belum dipraktikan oleh para sahabat yang mulia, para khalifah belum melakukan ini dan para ulama Salafush Shalih juga tidak mengatakan ini.
Maka beliau memberikan kesimpulan akhir, bahwasanya ini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk dilakukan dan bukan merupakan sunnah.
Kemudian Lajnah Daimah mengatakan terkait hal ini, orang yang mengatakan صدق الله العظيم secara makna, kata itu benar. Akan tetapi ketika membaca kalimat tersebut setiap kali selesai membaca Al-Qur'an maka ini kebid'ahan.
Bid'ah (بِدْعَة)? Kenapa karena Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, mereka tidak pernah mengamalkan hal ini.
Kemudian ada faedah dari Imam An-Nawawi rahimahullahu ta'ala, bahwa hendaknya seseorang yang membaca Al-Qur'an itu, memperhatikan di mana dia berhenti agar siap, agar konteks kalimat itu sempurna, jangan sampai dia berhenti (waqaf), menutup mushafnya dalam keadaan masih ada sambungannya.
Makanya sebagian ulama mengatakan bahwa membaca satu surat full itu lebih baik daripada memotong-motong. Baik, ini pengingat dari Imam An-Nawawi bahwa hendaknya kita memperhatikan di mana kita berhenti agar makna yang kita baca itu bersambung, sudah sempurna, dan tidak menggantung.
Baik, ini pembahasan yang disebutkan oleh Syaikh Fuad Al-Salhub, semoga Allah menerima amal ibadah beliau.
Semoga bermanfaat. Baarakallaahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 09 : DISUNNAHKAN MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL DAN MAKRUH MEMBACA SANGAT CEPAT
📆 Kamis, 30 Jumadal Ula 1445 H/14 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Pada kesempatan ini, kita masih membaca Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad Syalhub (semoga Allah menerima amal ibadah beliau).
Di sini disebutkan di antara Adab membaca Al-Qur'an adalah membacanya dengan tartil, tidak cepat-cepat yang berakibat bacaannya tidak benar.
Dan dalil terkait hal ini adalah firman Allah Ta'ala,
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
"Dan bacalah Al-Qur'an dengan tartil." (QS. Al-Muzamil : 4).
Dan membaca Al-Qur'an dengan tartil, kata tartil maknanya adalah بينه تبيينا jelas. Dan maksud dengan jelas ini dikatakan oleh sebagian ulama yang lainnya,
بأن يبين جميع الحروف و يوفيها حقها من الإشباع
Memberikan hak huruf sebagaimana mestinya, makhrajnya dikeluarkan sebagaimana tempatnya. Itu maksud dari tartil.
Sebagian ulama memakruhkan itu membaca dengan tidak tartil, artinya membaca dengan cepat-cepat, pengennya dapat banyak (misalkan). Tapi ternyata ada kesalahan-kesalahan makhraj, kesalahan-kesalahan panjang pendek. Intinya dia cepat dan ada kekurangan di situ. Maka para ulama memakruhkan hal ini.
Kenapa koq dimakruhkan? Karena mereka ini pengennya dapat pahala banyak, tapi mereka melewatkan sesuatu kemaslahatan yang sangat besar yaitu tadabbur ayat-ayat Al-Qur'an. Ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang membacanya cepat sekali. Tidak bisa tadabbur.
Dan orang yang membaca cepat tidak bisa mengambil pelajaran sebagaimana orang yang membaca dengan tartil. Bahkan Abdullah bin Mas'ud pernah dikatakan oleh seseorang.
Jadi ada orang yang mengatakan kepada Abdullah bin Mas'ud, dia mengatakan,
إنِّي لأقرأُ المفصَّلَ في رَكعةٍ
"Aku bisa membaca surat-surat mufashal dalam satu raka'at."
Artinya dari surat Qaf sampai surat An-Naas itu bisa dibaca dalam satu raka'at.
Maka Abdullah bin Mas'ud mengatakan,
هذًّا كَهذِّ الشِّعرِ
"Apakah cepat banget seperti kamu membaca syi'ir?"
Maka beliau mengatakan (Abdullah bin Mas'ud mengomentari) orang yang membacanya cepat ini,
إن أقوام يقرؤون القرآن لا يجاوز تراقيهم
"Banyak orang membaca Al-Qur'an ini tidak melewati kerongkongan mereka.
Artinya tidak masuk di hati cuma di lisan saja.
ولكن إذا وقع في القلب فرسخ فيه نفع...
Tapi apabila seseorang membaca Al-Qur'an bisa masuk ke dalam hati, maka akan ada manfaat di dalamnya."
Kemudian ada seorang tabi'in, namanya Abu Jamrah mengatakan kepada Ibnu Abbas,
"Wahai Ibnu Abbas,
إني سريع القراءة
Aku bisa membaca Al-Qur'an dengan cepat.
وإ ني اقرأ القرآن في ثلاث
Dan aku bisa mengkhatamkan Al-Qur'an dalam tiga hari."
Maka Abdullah bin Abbas mengatakan,
لأن أقرأ البقرة في ليلة
"Aku membaca surat Al-Baqarah semalam saja kemudian aku mentadabburinya dan membacanya dengan tartil.
أحب إلى من أن أقرأ كما تقول
Itu lebih aku sukai daripada bacaan yang kamu lakukan."
Artinya Abdullah bin Abbas membaca surat Al-Baqarah semalam yang mana itu hanya 2,5 Juz, artinya butuh waktu lebih untuk bisa khatam Al-Qur'an (bisa 10 hari bisa 13 hari) itu lebih disukai oleh Abdullah bin Abbas daripada membaca cuma tiga hari khatam Al-Qur'an dan tidak dapat pelajaran.
Maka Abdullah bin Abbas mengatakan kepada Abu Jamrah,
فإن كنت فاعلا لابد
"Kalau kamu memang harus membaca dengan seperti itu,
فأقرأه قراة تسمع أذنيك ويعيه قلبك
Kalau kamu harus seperti itu membacanya, maka bacalah dengan bacaan yang bisa didengar oleh telingamu dan bisa dipahami oleh hatimu."
Ini adalah perkataan dari Abdullah bin Abbas.
Kemudian Imam Ahmad pernah ditanya tentang membaca dengan cepat dan ada kekurangannya. Maka beliau mengatakan aku tidak suka seperti itu, membaca Al-Qur'an dengan terlalu cepat kemudian tajwidnya, makhrajnya, bisa ternomor duakan, saya tidak suka. Beliau memakruhkannya.
Kemudian beliau ditanya, apakah dia itu berdosa?
Maka Imam Ahmad mengatakan,
أما الإثم فلا أجترى عليه
"Kalau masalah dosa atau tidak, saya tidak berani untuk memastikan, tetapi saya tidak suka."
Itu dari Imam Ahmad rahimahullahu ta'ala.
Kemudian di sini ada pertanyaan atau ada permasalahan. Kalau saya membaca cepat bisa didengar telinga, bisa diingat oleh hati, bisa diambil pelajaran dan membaca dengan tartil (pelan-pelan), itu yang lebih diutamakan yang mana?
Maka di sini para ulama (kadang) mengutamakan yang cepat, tetapi masih bisa didengar telinga dan dipahami hati. Ada yang mendahulukan bahwa membaca dengan tartil lebih utama.
Dan Ibnu Hajar memisalkan hal ini, bahwasanya membaca Al-Qur'an dengan tartil, pelan-pelan, ini ibarat orang yang bersedekah dengan mutiara satu tetapi harganya sangat luar biasa, dan ada orang yang membaca dengan cepat, itu ibarat orang yang bersedekah dengan banyak mutiara tapi harganya sedikit-sedikit.
Sehingga kadang (bisa jadi) yang satu ini lebih utama daripada yang sedikit-sedikit tapi banyak dan terkadang ada yang sedikit-sedikit banyak itu lebih utama daripada yang hanya satu. Makanya Ibnu hajar mengatakan bahwa, "Bisa jadi yang lebih utama yang banyak, bisa jadi yang lebih utama yang sedikit tapi berkualitas."
Intinya yang terpenting dalam pembahasan ini adalah saat membaca Al-Qur'an kita berusaha untuk menjadikan hati kita memahami apa yang kita baca, telinga kita mendengar apa yang kita baca.
Semoga bermanfaat. Baarakallahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 10 : DISUNNAHKAN MEMBAGUSKAN BACAAN QUR'AN KETIKA MEMBACANYA
📆 Jum'at, 01 Jumadal Akhirah 1445 H/15 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Kita melanjutkan Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad Syalhub (semoga Allah menerima amal ibadah beliau).
Dan kita sudah sampai di poin ke-14 yang beliau sebutkan tentang adab-adab terhadap Al-Qur'an.
Di antara adab terhadap Al-Qur'an adalah:
استحباب تحسين الصوت بالقراءة والنهي عن القراءة بالألحان
Disunnahkannya (dianjurkannya) untuk memperbagus bacaan ketika membaca Al-Qur'an dan dilarang untuk membaca Al-Qur'an dengan lahn dengan tangga nada atau dengan tata cara bacaan sebagaimana lagu. Ini dilarang!
Terkait anjuran untuk memperbagus bacaan Al-Qur'an, maka ada beberapa hadits yang datang dalam masalah ini, di antaranya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Baraa bin Azib radhiyallahu ta'ala 'anhu.
Beliau mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam membaca surat وَٱلتِّینِ وَٱلزَّیۡتُونِ di shalat Isya.
وما سمعت أحدا أحسن صوتا منه أو قراءة
Dan aku belum pernah mendengar ada seorang yang bacaannya (suaranya) lebih bagus daripada bacaan dan suara Beliau."
Ini adalah cara bagaimana Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam membaca Al-Qur'an, dengan suara yang bagus yang indah.
Kemudian hadits lainnya, Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah bersabda di dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari Imam Muslim,
لم يأذن الله لشيء ما أذن لنبي أن يتغنى بالقرآن
"Allah tidak mengizinkan tentang sesuatu sebagaimana izin Allah kepada para Nabi untuk membaca Al-Qur'an dengan suara yang bagus yang indah."
Ini artinya Allah sangat mengizinkan. Bahkan kata Ibnu Katsir rahimahullahu ta'ala,
أنَّ الله تعالى ما استمع لشيء كاستماعه لقراءة نبي يجهر بقراءته ويحسنها
"Allah tidak mendengar terhadap sesuatu sebagaimana pendengaran Allah kepada bacaan para Nabi-Nya ketika membaca Al-Qur'an."
Kenapa ini sangat didengarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala?
طيب الصوت
Karena suaranya bagus.
لكمال خلقهم
Karena kesempurnaan mereka.
وتمام الخشية
Dan karena kesempurnaan rasa takut mereka.
Jadi Allah sangat mendengar bacaan yang bagus dari para nabi-Nya, dan ini menjadi sunnah untuk kita.
Dan Imam Ahmad mengatakan,
يحسن القارىء صوته بالقراءة
"Hendaknya seorang yang membaca Al-Qur'an memperbagus bacaannya.
Kemudian,
ويقرؤه بحزن وتدبر
Membacanya dengan suara yang ada rasa takutnya, ada rasa sedihnya di dalam suara tersebut dan ada tadabburnya di situ."
Ini perkataan Imam Ahmad ketika menerangkan bahwa Allah tidak mengizinkan sesuatu sebagaimana izin Allah kepada para Nabi untuk membaca Al-Qur'an dengan suara yang sangat indah.
Kemudian di dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud, Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآن
"Bukan golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur'an."
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud yang lainnya mengatakan,
زَيِّنُوا أصواتكم بالقرآن
"Hiasilah suara kalian dengan Al-Qur'an."
Dan pernah ada seorang sahabat yang dijuluki sebagai pemegang serulingnya Nabi Dawud. Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah mengatakan kepada sahabat tersebut,
لو رأيتني و أنا أستمِعُ لقراءَتك البارحةَ ، لقد أُوتيتَ مِزمارًا من مزاميرِ آلِ داودَ
"Seandai tadi malam kamu tahu, aku mendengarmu."
Jadi sahabat ini tidak tahu kalau Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mendengar bacaannya. Dan Nabi berkomentar terkait bacaannya ini, "Sungguh kamu telah diberikan seruling (مِزْمَار) dari keluarganya Nabi Dawud"
Ibaratnya begitu, Ini diibaratkan saja, "Sungguh kamu telah diberikan seruling dari keluarganya Nabi Dawud", artinya suaramu bagus sekali.
Dan kata sahabat tersebut,
أما أني لو علمت بمكانك لحبرته لك تحبيرا
"Wahai Rasulullah, kalau aku tahu Anda mendengar bacaanku akan ku kuperbagus lagi bacaanku."
Siapa sahabat tersebut? Beliau adalah sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau mempunyai bacaan yang sangat bagus. Ini juga motivasi untuk kita, untuk memiliki bacaan yang bagus mempelajari tajwid, ikut kelas tahsin dan semisalnya.
Adapun tentang Al-Lahn membaca Al-Qur'an dengan ditirukan dengan nada-nada lagu yang tidak baik, misalkan. Maka ini dimakruhkan, maka sebagian menganggapnya sebagai sesuatu kebid'ahan.
Intinya diperbagus bacaannya sesuai dengan hukum-hukum tajwid yang kita pelajari dalam tahsin Al-Qur'an.
Semoga bermanfaat. Baarakallaahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•