🔊 MATERI 11 : MENANGIS KETIKA MEMBACA AL-QUR'AN ATAU KETIKA MENDENGARNYA
📆 Senin, 04 Jumadal Akhirah 1445 H/18 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Kita lanjutkan kembali membaca Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad Syalhub.
Di antara adab yang beliau sebutkan adalah:
البكاء عند تلاوة القرآن و سماعه
Menangis ketika membaca Al-Qur'an atau mendengar Al-Qur'an.
Ada sebuah riwayat dari Abdullah bin Asy-Syikhir, Beliau mengatakan:
أتيتُ رسولَ اللَّه صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ يصلِّي
Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ketika Beliau shalat.
ولجوفِهِ أزيزٌ كأزيزِ المِرجَلِ
Dan ketika itu Beliau ada isak tangis di dalam suaranya. Ada terlihat suaranya.
(HR. at-Tirmidzi, dalam asy-Syamail)
وقال عبد الله بن شداد:
Abdullah bin Syadaad mengatakan:
سمعت نشيج عمر وأنا في آخر الصفوف
"Aku mendengar isak tangisnya Umar dan ketika itu aku di akhir shaf, ketika itu Umar membaca إنما أشكو بثي وحزني إلى الله (Sesungguhnya aku hanya mengeluhkan musibah yang menimpaku dan kesedihanku kepada Allah saja)."
Ini adalah para sahabat dan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ketika membaca Al-Qur'an.
Bahkan kalau kita tambahkan Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu 'anhu pernah diminta oleh Ibunda Aisyah agar tidak menjadi imam. Kenapa? Karena setiap membaca Al-Qur'an pasti beliau menangis. Itu adalah Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu 'anhu.
Dan ada kisah lainnya yang pernah kita bawakan juga yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Ketika itu Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam meminta Abdullah bin Mas'ud agar membaca Al-Qur'an kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Maka jelas saja Abdullah bin Mas'ud merasa heran, "Wahai Rasulullah, apakah saya akan membacakan Al-Qur'an kepadamu padahal Al-Qur'an itu turun kepadamu?" Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam menjawab, "Iya, hanya saja aku ingin mendengar dari yang lain", dan akhirnya dibacakan surat An-Nisaa.
Sampai ketika Abdullah bin Mas'ud sampai di ayat,
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِن كُلِّ أُمَّةٍۭ بِشَهِيدٍۢ وَجِئْنَا بِكَ عَلَىٰ هَـٰٓؤُلَآءِ شَهِيدًۭا
"Bagaimana menurutmu ketika didatangkan untuk setiap umat saksi-saksi mereka dan Kami datangkan pula kamu menjadi saksi atas orang-orang yang menjadi umatmu." (QS. An-Nisaa: 41).
Ketika itu Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan
"Sudah cukup!" (حَسْبُكَ الآنَ)
Aku menoleh kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam. ( فالْتَفَتُّ إلَيْهِ)
فإذا عَيْناهُ تَذْرِفانِ
Ketika itu mata beliau sudah basah dengan air mata.
Artinya menangis atau mungkin bahasanya mengeluarkan air mata, merasa tersentuh dengan Al-Qur'an itu merupakan salah satu adab yang tidak tercela. Artinya bagi orang yang bisa seperti itu, itu bagus. Bagi orang yang tidak sampai menangis pun itu juga bukan sebuah kewajiban. Tapi artinya orang yang menangis seperti ini dia tersentuh dengan Al-Qur'an dan itu tidak mengapa, boleh-boleh saja.
Kemudian yang disampaikan beliau di sini juga adalah sebuah kritikan terhadap orang-orang yang keterlaluan menangisnya sampai berteriak-teriak. Maka ini bukan sesuatu yang baik, yang baik adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, ada isak-isak tangis sedikit yang tadi diibaratkan dengan كأزيز المرجل.
Itu adalah suara air yang sedang mendidih. (أزيز المرجل)
Itu suara tangis Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Dan dulu para ulama yang kuat-kuat pun itu juga tersentuh dengan Al-Qur'an.
Imam Ahmad mengatakan:
لو دفع أولو قدر أحد أن يدفع هذا عن نفسه دفعه يحي
Yahya bin Said Al-Qathan itu juga menangis kalau baca Al-Qur'an dan Imam Ahmad mengomentari, "Seandainya ada orang yang mampu untuk menolak tangisan ketika membaca Al-Qur'an tentu Yahya bin Said Al-Qathan ini orang yang paling bisa untuk menolak suara tangisan tersebut."
Intinya menangis ketika membaca Al-Qur'an hukumnya diperbolehkan tidak mengapa selama masih di batas normal tidak sampai berteriak-teriak.
Kapan seseorang bisa menangis ketika membaca Al-Qur'an? Jawabannya di sini disebutkan setidaknya ada tiga.
⑴ Ketika hati yang hidup itu hadir mendengarkan Al-Qur'an.
⑵ Dia tahu apa yang dibaca, artinya apa itu, kalau tahu artinya dia akan bisa menangis.
⑶ Paham konsekuensi-konsekuensi dari ayat tersebut maka dia akan bisa menangis.
Ini tiga faktor yang disebutkan oleh Syaikh di sini.
Kemudian ditambahkan materi di sini tentang dianjurkannya mendengar dari orang yang bacaannya bagus. Kalau kita meminta orang untuk membacakan Al-Qur'an kepada kita, maka minta kepada orang yang bacaannya bagus. Ini adalah sebuah sunnah.
Karena Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ketika itu minta kepada siapa? Kepada Abdullah bin Mas'ud, dan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam itu berkata tentang bacaannya Abdullah bin Mas'ud,
مَن سرَّهُ أن يَقرأَ القرآنَ غضًّا طريا كما أُنْزِلَ
_"Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur'an sebagaimana saat diturunkan (masih segar masih fresh),
فليَقرأهُ علَى قراءةِ ابنِ أمِّ عبدٍ
Hendaknya dia membaca kepada bacaannya Abdullah bin Mas'ud."
Dan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah bersabda juga,
اسْتَقْرِئُوا القُرْآنَ مِن أَرْبَعَةٍ: مِنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَسَالِمٍ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ، وَأُبَيِّ بنِ كَعْبٍ، وَمُعَاذِ بنِ جَبَلٍ
"Belajarlah baca Al-Qur'an dari empat orang, dari ① Abdullah bin Mas'ud, ② Salim maula abi Hudzaifah, ③ Ubay bin Ka'ab dan ④ Mu'adz bin Jabal."
Maka disunnahkan untuk mendengarkan atau belajar Al-Qur’an dari orang-orang yang bacaannya memang bagus.
Semoga bermanfaat. Baarakallaahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 12 : BATASAN YANG DI ANJURKAN DALAM MENGHATAMKAN AL-QUR'AN
📆 Selasa, 05 Jumadal Akhirah 1445 H/19 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّابعد
Kita akan melanjutkan kembali membaca Kitab Adaab karya Syaikh Fuad Syalhub (semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima amal ibadah beliau dengan menulis kitab ini).
Kita akan melanjutkan tentang pembahasan Adab terhadap Al-Qur'an, beliau mengatakan:
القدر المستحب في ختم القرآن
Berapa lama seseorang dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur'an?
Para ulama Salaf berbeda pendapat tentang berapa lama hendaknya Al-Qur'an dikhatamkan. Sebagian mengatakan dua bulan, sebagian lagi ada yang mengatakan sebulan, ada yang mengatakan sepuluh hari, ada juga yang mengatakan tujuh hari. Dan tujuh hari ini yang paling banyak pendapatnya. Dan ini semua disebutkan oleh Imam An-Nawawi di dalam Kitab Al-Adzkaar.
Dan sebagian lagi selain yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi, ada maklumat-maklumat dan ada referensi lain yang menyatakan bahwasanya ada sebagian ulama, sahabat, tabi'in, yang mengkhatamkan Al-Qur'an setiap tiga hari bahkan ada yang mengkhatamkan Al-Qur'an setiap semalam (setiap satu malam).
Dan kisah Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ta'ala 'anhuma merupakan kisah yang sangat masyhur, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan kepada Abdullah bin Amr,
اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِي شَهْرٍ
"Bacalah Al-Qur'an setiap sebulan (sebulan sekali khatam, maksudnya).”
قُلْتُ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً
Kata beliau, "Aku mampu lebih cepat lagi wahai Rasulullah"
Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan,
فَاقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
"Khatamkanlah setiap tujuh hari dan jangan lebih cepat dari itu."
Dan dalam riwayat yang lain, dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam kepada Abdullah bin Amr,
اقْرَأْهُ فِي ثَلاَثٍ
"Bacalah setiap tiga hari."
Kalau riwayat tujuh hari ini ada di dalam shahih Al-Bukhari, kalau riwayat tiga hari ini ada di Sunan Abu Dawud. Namun ringkasnya atau yang dipilih oleh Syaikh Fuad Salhub adalah pendapat Imam An-Nawawi.
Imam An-Nawawi mengatakan:
أن ذلك يختلف باختلاف الأشخاص
Bahwa ukuran seberapa hendaknya seseorang mengkhatamkan Al-Qur'an ini berbeda antara individu satu dan individu yang lainnya.
فمن كان يظهر له بدقيق الفكر لطائف ومعارف
Barangsiapa yang tampak pada dirinya ada kecerdasan pikiran ada pemahaman yang dalam, maka
فليقتصر على قدرما يحصل له كمال فهم ما يقرأ
Hendaknya dia membaca sesuai dengan kadar kesempurnaan pemahamannya, seberapa dia bisa paham itu yang digunakan ukurannya.
Sebulan baru bisa paham dengan baik, maka sebulan. Kalau saya bisa tujuh hari dan bisa paham bacanya (bukan hanya baca saja) saya bisa paham, maka tujuh hari tidak apa-apa sesuai dengan kecerdasan seseorang.
Begitu juga kata Imam An-Nawawi tergantung dari seberapa sibuk seseorang, di sini disebutkan مشغولا بنشر العلم seseorang yang sibuk menyebarkan ilmu, seseorang yang sibuk memutuskan perkara di tengah-tengah kaum muslimin yang berprofesi sebagai hakim ataupun yang lainnya. Maka hendaknya dia membaca sesuai kadar yang tidak membuatnya terlewatkan dari hal-hal yang lebih penting.
Dan barangsiapa yang tidak memiliki kesibukan, kata Imam An-Nawawi dia bisa memperbanyak bacaan Al-Qur'an semaksimal yang dia mampui selama tidak mencapai derajat kebosanan. Boleh diperbanyak!
Jadi kata Imam An-Nawawi tergantung dari sisi seberapa sibuk seseorang, seberapa cerdas seseorang. Kalau dia sibuk disesuaikan dengan kesibukannya kalau dia tidak sibuk diperperbanyak itu bagus.
Kemudian di sini Syaikh menyebutkan tentang doa khatam Al-Qur'an.
Bahwasanya tidak ada doa yang shahih dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tentang khatmil Qur'an. Tapi kalau dibaca itu masih diperbolehkan selama tidak meyakini itu dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Kemudian Syaikh menyebutkan tentang khataman Al-Qur'an, membaca doa setelah khatam Al-Qur'an itu boleh atau tidak? Dikatakan di sini bahwa menghadiri doa khataman Al-Qur'an, membaca doa setelah khatam Al-Qur'an ini merupakan perkara yang, مأثور من عمل السلف الصالح termasuk perkara yang ada riwayatnya dari kalangan ulama Salaf.
Sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, setiap kali beliau selesai Al-Qur'an beliau khataman, makan-makan dan membaca doa di sana.
Dan Ibnul Qayyim berkata:
وهو من آكد مواطن الدعاء و مواطن الإجابة
Ini termasuk salah satu tempat mustajab untuk berdoa.
Kemudian apabila ada yang membaca doa khatmil Al-Qur'an di dalam shalat yaitu imam atau munfarid baca doa khatmil Qur'an di dalam shalat sebelum ruku' atau di dalam shalat tarawih atau di shalat-shalat lainnya. Maka ini tidak diketahui dalilnya dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dan tidak ada dari kalangan sahabat yang bisa dicontoh.
Ini beberapa maklumat tentang berapa lama hendaknya kita mengkhatamkan Al-Qur'an dan bagaimana tentang doa khatmil Al-Qur'an.
Semoga bermanfaat wa Baarakallahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 13 : DISUNNAHKAN MELAKUKAN SUJUD (TILAWAH) JIKA BERTEMU AYAT AS-SAJDAH
📆 Rabu, 06 Jumadal Akhirah 1445 H/20 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّا بعد
Kita akan melanjutkan membaca Kitab Adaab karya Syaikh Fuad Syalhub (semoga Allah merahmati beliau).
Dan kita melanjutkan tentang Adab terhadap Al-Qur'an, dikatakan:
من السنة السجود عند المرور بآية سجدة
Di antara sunnah terhadap Al-Qur'an adalah sujud ketika melewati ayat as-sajdah.
Ayat-ayat as-sajdah jumlahnya ada 15 dan ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait jumlahnya. Tapi di sini Syaikh mengatakan jumlahnya 15.
Apabila melewati ayat tersebut hendaknya seseorang sujud dengan membaca doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
Di antara doanya adalah:
اللَّهُمَّ احْطُطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا
"Ya Allah dengan sujud ini gugurkanlah dosa-dosaku, tuliskanlah pahala untukku dan jadikanlah amalanku ini menjadi harta simpanan berharga di sisi-Mu."
Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi doa ini ditambah dengan lafadz lain, yaitu:
وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
"Ya Allah terimalah sujudku ini sebagaimana Engkau menerima sujudnya Nabi Dawud."
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy rahimahullahu ta'ala).
Kemudian di antara doa lainnya adalah:
سَجَدَ وَجْهِي لِمن خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
"Aku bersujud atau wajahku bersujud kepada yang telah menciptakannya, yang telah memberikan pendengaran pada tubuh ini, penglihatan yang tanpa ada daya serta kekuatan dariku untuk mengaturnya."
Ini ada di dalam Sunnan Abu Dawud, Musnad Imam Ahmad, An-Nasai dan Sunan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy rahimahullahu ta'ala.
Dan di dalam mushaf-mushaf yang ada di Indonesia biasanya,
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ.
Kata من diganti dengan الذي , itu tidak mengapa.
Kemudian di antara doanya juga adalah:
اَللّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وصوره شَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
"Ya Allah kepada-Mu lah aku bersujud, dengan-Mu lah aku beriman, dan kepada-Mu lah aku berserah diri, wajahku bersujud kepada yang telah menciptakannya, yang telah membentuknya, yang telah memberikan pendengaran dan penglihatan padanya. Maha Suci Engkau ya Allah, Engkaulah sebaik-baik pencipta."
Ini ada di shahih Muslim ada beberapa doa pilihan, bisa dihafal dengan yang paling mudah.
Hukum Sujud Tilawah
Kemudian apa hukum sujud tilawah?
Hukumnya adalah sunnah (tidak wajib). Dalilnya adalah hadits Zaid bin Tsabit.
Beliau mengatakan:
قَرَأْتُ عَلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم -والنَّجْمَ ,
"Aku pernah membaca kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam surat An-Najm dan di dalam surat An-Najm ada sujud tilawahnya, tapi
فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
Ternyata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tidak sujud ketika saya bacakan surat An-Najm tersebut."
Artinya hukumnya sunnah.
Begitu juga Umar bin Khaththab radhiyallahu ta'ala 'anhu pernah berkhutbah, suatu saat beliau pernah membaca surat An-Nahl, maka beliau sujud ketika melewati sujud tilawah namun di Jum'at berikutnya beliau membaca surat An-Najm lagi tetapi beliau tidak sujud kala itu.
Lalu beliau mengatakan: "Wahai manusia, sesungguhnya kita telah melewati ayat yang memerintahkan untuk sujud, barangsiapa yang sujud maka dia telah benar dan barangsiapa yang tidak sujud maka tidak ada dosa atasnya."
Dan ketika itu Umar tidak sujud.
Kemudian kita melanjutkan pembahasan tentang, apakah saat sujud tilawah kita harus takbir, harus salam, harus dalam keadaan suci dan menghadap kiblat?
Dikatakan di sini,
لَا يشرع فيه تحريم ولا تحليل
Tidak disyari'atkan atau tidak ada kewajiban untuk takbir dan salam. Dan tidak dipersyaratkan padanya syarat-syarat shalat baik bersuci ataupun menghadap kiblat.
بل يجوز على غير طهارة
Bahkan boleh saja bersujud dalam keadaan tidak suci.
Namun apabila seseorang sujud tilawah dalam keadaan suci, maka ini lebih utama dan hendaknya tidak ditinggalkan oleh seorang muslim. Wallahu a'lam.
Kemudian apabila tiga orang yang satu membaca Al-Qur'an yang kedua mendengarkan dengan perhatian terhadap bacaan tersebut dan ketiga mendengar hanya sambil lalu.
Maka yang disunnahkan untuk sujud tilawah adalah:
⑴ Pembacanya.
⑵ Orang yang mendengarkan dengan perhatian terhadap bacaan tersebut.
⑶ Adapun orang ketiga yang hanya mendengar sambil lalu tidak disunnahkan untuk ikut sujud tilawah.
Kemudian di antara yang diingatkan oleh Syaikh di sini adalah hendaknya tidak hanya membaca doa sujud tilawah saja saat sujud tilawah, tetapi hendaknya juga membaca سبحان ربي الأعلى terlebih dahulu.
Bahkan sebagian mengatakan kalau tidak membaca سبحان ربي الأعلى terlebih dahulu maka dia telah melakukan suatu kebid'ahan.
Wallahu a'lam, itu sebagian pendapat di kalangan para ulama.
Inilah beberapa hal yang berkaitan dengan sujud tilawah, semoga bermanfaat. Baarakallaahu Fiikum.
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
🔊 MATERI 14 : DIMAKRUHKAN MENGGANTUNGKAN AYAT-AYAT AL-QUR'AN DIDINDING DAN SELAINNYA
📆 Kamis, 07 Jumadal Akhirah 1445 H/21 Desember 2023 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc., M.Ag
📗 Adab : Modul 01
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
MADEENAH...
Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أمّا بعد
Pada kesempatan ini kita akan melanjutkan membaca Kitab Al-Adaab (كتاب الآداب) karya Syaikh Fuad Syalhub (semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima amal ibadah beliau).
Dan kita melanjutkan tentang adab-adab terhadap Al-Qur'an, Adab terakhir yang beliau sebutkan tentang Al-Qur'an yaitu:
كراهية تعليق الآيات على الجدر ونحوها
Dimakruhkannya menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an di tembok dan semisalnya.
Pada masa-masa ini banyak orang yang menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an di tembok-tembok.
Sebagian mengatakan ini adalah bentuk tabarruk mencari keberkahan.
Sebagian lagi mengatakan ini bentuk hiasan.
Sebagian lagi menggantungkannya di tembok tokonya.
Sebagian lagi menggantungkannya di mobilnya atau bahkan menempelkan tulisan di mobilnya.
Sebagian mengatakan حرزا sebagai bentuk perlindungan.
Sebagian lagi mengatakan تبركا bentuk permohonan barakah dari Allah.
Sebagian lagi mengatakan تذكرا untuk mengingatkan orang.
Dan terkait hal ini, dikatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah:
ان في تعليق الآيات و نحو ذلك
⑴ Menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an dan yang semisalnya إنحراف بالقرآن عما أنزل من أجله ada bentuk peralihan dari fungsi Al-Qur'an yang sebenarnya, yang mana fungsi Al-Qur'an yang sebenarnya adalah memberikan hidayah, memberikan nasihat yang baik, memberikan peringatan untuk dibaca, untuk dihafal. Ini tujuan Al-Qur'an diturunkan bukan untuk dipajang-pajang seperti itu.
Kemudian yang kedua kata Lajnah Daimah,
⑵ Bahwasanya pada hal yang seperti ini ada sikap menyelisihi contoh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dan Khulafa Ar-Rasyidin yang mereka tidak melakukan hal ini.
Kemudian yang ketiga bahwa,
⑶ Bahwa pelarangan terhadap tindakan ini akan menjadi saddu dzara-i’ menutup celah terhadap satu kesyirikan, karena hal seperti ini biasanya akan mengarah juga kepada jimat-jimat (menulisnya untuk jimat) digantungkan dan yang semisalnya.
⑷ Bahwasanya Al-Qur'an diturunkan untuk dibaca, bukan diturunkan untuk dijadikan hiasan di toko-toko, di dinding-dinding atau untuk penglaris dan semisalnya. Tidak untuk itu!
⑸ Bahwa tindakan seperti ini, menggantungkan, menempelkan, dan yang semisalnya akan membuat Al-Qur'an bisa saja dihinakan dan bisa saja mendapatkan kotoran-kotoran dan itu membuat Al-Qur'an tidak baik.
Maka dari lima hal ini Lajnah Ad-Daimah menganjurkan untuk mengikuti para ulama Salaf, untuk mengikuti Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, yang mana mereka adalah orang-orang yang paling semangat untuk mengamalkan agama, paling semangat untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan paling jauh dari keburukan.
Maka kita bisa meniru mereka untuk tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai hiasan, gantungan dan yang semisalnya.
Wallahu ta'ala a'lam bishshawab, ini yang disampaikan oleh Syaikh semoga bermanfaat. Baarakallaahu Fiikum
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•