Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
Mantan pegawai.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.
Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final 1 persen/pajak UMKM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, kini lewat PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final diturunkan menjadi 0,5%.
Objek penghasilan yang dipotong pajak UKM adalah usaha dengan total peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Bila dalam omzet tersebut terdapat transaksi yang dikenakan pajak final, maka transaksi tersebut tidak dimasukkan dalam omzet penghasilan yang dipotong pajak UKM.
Kesimpulan:
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 terdiri dari 11 penghasilan. Mulai dari bunga deposito, omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar, simpanan, dividen, lotre dan undian, derivatif, saham, jasa konstruksi, sewa tanah, pengalihan hak tanah / bangunan hingga penjualan saham.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,1% hingga 25%.
Jasa Eka menyediakan jasa laporan pajak:
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
SPT Masa
SPT Tahunan 1771
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770/1770S
We provide tax reporting such us:
Company income tax reportation:
Monthly report
Yearly report form 1771
Personal income tax form 1770/1770S