Syarat‐syarat permohonan :
a. Foto copy Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir.
b. Surat Keterangan dari Bidan/Dokter
c. Foto copy ijasah bagi yang telah berijasah
d. Mengisi formulir pemberitahuan kelahiran anak.
e. Mengisi formulir permohonan ke Bupati
f. Surat Pernyataan Orang Tua bermeterai Rp. 6000,‐
g. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah.
h. Foto copy Kartu Keluarga.
i. Foto Copy KTP kedua orang tua dan dua orang saksi.
Syarat‐syarat permohonan :
1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama /Penghayat Kepercayaan /Salinan Penetapan Pengadilan .
2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran.
3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
4. Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang.
5. Pas photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
6. 2 (dua ) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
7. Fotocopy akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
8. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI.
9. Perjanjian Perkawinan.
10. STMD dari Kepolisian
11. Surat Ijin dari Istri bagi yang berpoligami.
12. Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
13. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan .
14. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Syarat‐syarat permohonan :
1. Mengisi formulir Perceraian .
2. Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
3. Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
4. Kutipan Akta Perkawinan Asli/Surat Keterangan Perkawinan dari Desa.
5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan.
6. Fotocopy KK/KTP Suami istri
Syarat‐syarat permohonan :
1. Formulir Pemberitahuan Kematian.
2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
3. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah.
4. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Keterangan Kawin .
5. Kutipan Akta Kelahiran.
6. Fotocopy KK dan KTP ahli Waris (Suami/Istri/Anak).
7. Fotocopy Passport/Visa bagi WNA.
8. Surat Keterangan Keimigrasiaan bagi WNA.
9. Surat Kuasa
Email: udjasaeka@gmail.com