Pembentukan PT
Perusahaan perseroan terbatas (PT) ialah badan undang-undang yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku untuk perusahaan tanpa keterlibatan pribadi pribadi atau pribadi yang terkandung di dalamnya. Di PT pemilik modal tak mesti memimpin perusahaan, sebab bisa menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pemimpin.
Persyaratan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) merupakan:
Fotocopy KTP, NPWP & KK pemegang saham dan manajemen, minimal 2 orang
Salinan Kontrak Sewa Kantor atau bukti kepemilikan daerah usaha (Memiliki Izin Mendirikan Bangunan diperuntukkan kantor/toko)
Sertifikat Domisili dari pengelola Gedung bila beralamat di Gedung Perkantoran
Nama Perusahaan dan alamat
Komposisi pemegang saham (para pendiri diharuskan untuk mengambil bagian dalam saham)
Sertifikat pendirian terdaftar dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan di BNRI
Tentukan nilai modal yang dilegalkan dan disetor (poin modal setoran minimum 25% dari modal dasar)
Kelompok perusahaan:
PT SMALL
Modal Rp 50.000.000, –
PT MEDIUM
Modal Rp 500.000.000, –
PT BESAR
Modal Rp 10.000.000.000, –