A KK is the “Kartu Keluarga”. This translate int “family card”. This is a document that every Indonesian household has. This document lists all members of the family, their personal details and their relation ship (child, mother, father).
Setiap WNI dan WNA yang sudah mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK. Perubahan dalam susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan. KK wajib dilakukan pemutakhiran jika anggota keluarga sudah tamat pada satu jenjang pendidikan dan jenis pekerjaan.