Berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2022, Pusat Riset Teknologi Polimer memiliki tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi: