Berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2022, Pusat Riset Teknologi Polimer memiliki tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi:
Melaksanakan tugas teknis terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer
Penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi polimer;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi polimer;
Pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi polimer; dan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi polimer.